2 Pelaku Pencabulan Anak di Torgamba Diringkus Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria paruh baya berinisial RHN, 50 dan N, 21 keduanya warga Kec. Torgamba, Kab. Labusel, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh aparat Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Kedua pria tersebut pun kini mendekam di ruang tahanan Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Minggu (25/1/2026) menyebutkan, RHN ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah belia berusia 10 tahun, yang merupakan tetangganya, pada Rabu (21/1) sore lalu.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat korban diminta oleh tersangka untuk membeli tabung gas, kemudian disuruh masuk ke dalam rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, N diringkus polisi terkait dugaan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun, pada Kamis (22/1) malam lalu.
Dalam kasus ini, tersangka diduga mengajak korban bertemu dan kemudian melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap korban.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain membawa para korban ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan visum et repertum, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam masing-masing perkara, sehingga para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring M, SIK melalui Kasat Rekrim, AKP. Elimawan Sitorus, SH, MH menegaskan, pihaknya akan menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
(*/sya)


Comments