Pasca Bencana, Dugaan Illegal Logging Masih Marak di Tapanuli Selatan
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Luka dan duka akibat bencana banjir bandang serta tanah longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan belum sepenuhnya pulih.
Namun, di tengah upaya pemulihan itu, dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) justru disebut masih berlangsung dan kian mengkhawatirkan.
Temuan Kayu Tertumpuk, Indikasi Aktivitas Ilegal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, mengungkapkan adanya temuan tumpukan kayu jadi di Kecamatan Arse.
Menurutnya, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar yang masih beroperasi.
“Kayu ini disusun secara sengaja oleh oknum pengangkut. Bahkan truk pengangkutnya sempat terbalik di ruas Jalinsum Arse–Pangaribuan, wilayah Tapanuli Utara, pada malam hari,,” ungkap Erijon.
Izin PHAT Dihentikan, Aktivitas Masih Berjalan
Erijon menegaskan, pasca bencana banjir bandang dan longsor, sebanyak 11 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) telah diberhentikan izin operasionalnya oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai langkah mitigasi kerusakan lingkungan.
“Pertanyaannya, mengapa masih ada pengolahan dan pengangkutan kayu? Jika izin sudah dihentikan, maka sangat patut diduga kayu-kayu itu berasal dari hasil illegal logging,” tegasnya.
KPH VI Sipirok Diminta Bertindak Tegas
Atas kondisi tersebut, Rampas Setia 08 mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI Sipirok untuk bertindak tegas dan profesional dalam menindak para pelaku dugaan pembalakan liar di wilayah kerjanya.
“Laporan dugaan illegal logging sudah sering kami sampaikan. Namun respons yang diterima hanya sebatas ucapan ‘terima kasih informasinya akan kami tindak lanjuti’ tanpa kejelasan tindakan nyata,” ujar Erijon.
Minim Respons dan Lemahnya Pengawasan
Erijon juga membeberkan pengalamannya saat kembali menghubungi pihak KPH VI terkait temuan terbaru. Saat itu, Kepala UPT KPH VI disebut berada di Medan. Permintaan pendampingan Polisi Kehutanan (Polhut) pun dinilai tidak maksimal.
“Nomor kontak Polhut memang diberikan, tapi ketika dihubungi tidak ada respons. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan di lapangan,” katanya.
Dugaan Persekongkolan, Pusat Diminta Turun Tangan
Dengan masih beroperasinya pengangkutan kayu di wilayah KPH VI, Erijon menilai patut diduga adanya persekongkolan jahat antara oknum tertentu dengan pelaku illegal logging.
Karena itu, ia meminta Kementerian terkait untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap KPH VI dan KPH X.
"Jika nantinya terbukti ada persekongkolan jahat antara oknum KPH dengan pelaku pembalakan liar, persoalan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” pungkas Erijon dengan nada tegas.
Berita ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan hutan di Tapanuli Selatan, khususnya pasca bencana, di mana perlindungan lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama demi mencegah bencana serupa terulang kembali.
(Baginda Ali Siregar)


Comments