Dugaan Illegal Logging Marak di Tapsel, Polisi Diminta Kejar Pemilik Truk Pengangkut Kayu di Arse
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dugaan maraknya kembali aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mencuat ke permukaan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda daerah tersebut, beberapa waktu lalu.
Kondisi ini memantik keprihatinan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu lingkungan dan penegakan hukum.
Rampas Setia 08 Desak Polisi Bertindak Cepat
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Kabupaten Tapanuli Selatan mendesak Polres Tapanuli Selatan, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim, agar segera menelusuri dan mengamankan pemilik kendaraan pengangkut kayu yang ditemukan beroperasi di Kecamatan Arse.
Desakan ini disampaikan sebagai respons atas temuan lapangan yang dinilai kuat mengindikasikan masih berjalannya praktik pembalakan liar di kawasan tersebut.
Hasil Investigasi Lapangan: Truk Kayu Terguling di Desa Huta Padang
Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapsel, Erijon Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan satu unit truk pengangkut kayu yang terguling di Desa Huta Padang, Kecamatan Arse.
Temuan tersebut diperoleh dari investigasi langsung yang dilakukan tim Rampas Setia 08.
“Di lapangan kami menemukan satu unit truk pengangkut kayu yang terguling. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembalakan liar masih berlangsung di wilayah Arse,” ujar Erijon.
Diduga Milik Pengusaha Angkutan di Padangsidimpuan
Lebih lanjut, Erijon menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, truk pengangkut kayu tersebut diduga milik seorang pengusaha angkutan yang cukup dikenal di Padangsidimpuan.
“Informasi yang kami peroleh, pemilik truk diduga merupakan pengusaha angkutan ternama di Padangsidimpuan. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus menelusuri kepemilikan dan alur distribusi kayu tersebut secara serius,” tegasnya.
Ironi Pascabencana: Pembalakan Liar Masih Terjadi
Menurut Erijon, dugaan masih terjadinya pembalakan liar di Tapsel merupakan ironi yang menyakitkan.
Pasalnya, masyarakat saat ini tengah berjuang memulihkan diri dari dampak bencana alam yang diduga juga berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan.
“Bagaimana pemulihan pascabencana bisa berjalan optimal jika kawasan hutan masih dirusak oleh pembalakan liar?” ujarnya dengan nada prihatin.
Izin PHAT Dicabut, Asal Usul Kayu Dipertanyakan
Rampas Setia 08 juga menyoroti kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah mencabut izin 11 pemegang hak atas tanah (PHAT) pascabencana.
Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pengangkutan kayu dalam jumlah besar.
“Jika izin PHAT sudah dicabut, lalu kayu-kayu ini berasal dari mana? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui penindakan tegas dan pengusutan menyeluruh,” kata Erijon.
Peran Pengawasan KPH VI Sipirok Jadi Sorotan
Tak hanya aparat kepolisian, Rampas Setia 08 turut mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan KPH VI Sipirok.
Menurut mereka, pengawasan kawasan hutan seharusnya diperketat, terutama pascabencana.
“Pengawasan KPH VI Sipirok patut dipertanyakan. Apakah pengawasan sudah optimal, atau justru ada dugaan pembiaran bahkan persekongkolan dengan pelaku illegal logging?” ungkap Erijon.
Penegakan Hukum Diminta Menyasar Aktor Utama
Sebagai penutup, Rampas Setia 08 menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan.
Penindakan diminta tidak berhenti pada sopir atau kendaraan semata, melainkan juga menyasar pemilik modal dan aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya, jangan tebang pilih. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Tapanuli Selatan,” pungkas Erijon.
(Baginda Ali Siregar)


Comments