Pemkab Tapsel Diminta Tertibkan Spanduk Kontroversial di Batang Toru, Dikhawatirkan Picu Polemik di Tengah Duka Bencana
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat kembali menyoroti dinamika sosial yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pascabencana dahsyat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Duka Warga Terdampak Bencana Masih Mendalam
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Tapsel tidak hanya merenggut nyawa manusia, tetapi juga menghilangkan rumah warga, merusak masjid, serta berbagai fasilitas publik lainnya.
Hingga kini, bahkan masih terdapat korban yang belum ditemukan, menambah luka mendalam bagi masyarakat.
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Jadi Pengakuan Negara
Di tengah situasi tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas korporasi.
Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, menegaskan bahwa korporasi-korporasi tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis, seperti banjir bandang dan longsor, akibat praktik eksploitasi ruang yang berlebihan dan perusakan lingkungan.
Batang Toru Jadi Salah Satu Titik Bencana Terparah
Erijon menuturkan, salah satu lokasi terparah berada di Kecamatan Batang Toru, tepatnya di Desa Garoga.
Di wilayah tersebut, banjir bandang bahkan menghanyutkan ribuan kayu gelondongan yang menghantam permukiman warga, memperparah dampak bencana.
Dua Perusahaan di Ekosistem Batang Toru Turut Dicabut Izinnya
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, dua di antaranya beroperasi di kawasan Ekosistem Batang Toru, yakni PT. Agincourt Resources (AR) yang bergerak di bidang pertambangan, serta PT. North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Keduanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Spanduk Mengatasnamakan Masyarakat Picu Kecaman
Mirisnya, pascapencabutan izin tersebut, muncul sejumlah spanduk di beberapa titik di Batang Toru yang mengatasnamakan masyarakat. Salah satu spanduk bertuliskan, “Kami Masyarakat Batang Toru Masih Membutuhkan Tambang Emas Ini”.
Spanduk lainnya berbunyi, “Keberadaan PT. Agincourt Resources di Batang Toru Sangat Dibutuhkan oleh Masyarakat Guna Meningkatkan Ekonomi”. Spanduk-spanduk tersebut juga telah beredar luas di media sosial.
Rampas Setia 08 Desak Bupati Bertindak Tegas
Erijon meminta Bupati Tapanuli Selatan segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan polemik pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Kami meminta kepada Bupati untuk menertibkan spanduk yang mengatasnamakan masyarakat, yang terkesan memancing konflik, sementara kondisi warga masih berduka akibat banjir bandang dan tanah longsor,” tegasnya.
Dinilai Tak Berempati, Nurani Dipertanyakan
Lebih lanjut, Erijon mengecam keras pihak yang membuat spanduk tersebut. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan minimnya empati terhadap penderitaan korban bencana.
“Sungguh tega manusia yang membuat spanduk itu. Pakailah nurani. Situasi masih berduka. Bukankah sudah jelas banjir bandang dan longsor terjadi akibat rusaknya hutan hujan tropis oleh ulah korporasi? Dan pelanggarannya pun sudah nyata dilakukan korporasi,” tandasnya.
Netizen Desak Pengusutan Pembuat Spanduk
Sementara itu, di media sosial, banyak netizen mengecam kemunculan spanduk tersebut.
Warganet mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab, karena dinilai dapat memecah belah masyarakat Batang Toru di tengah situasi pascabencana.
(Baginda Ali Siregar)


Comments