Penetapan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Segera Digelar, PT. AR Disorot Dugaan Sengketa Tanah Adat
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan segera menggelar perkara terkait temuan kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Gelar perkara tersebut akan dilaksanakan bersama Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum lanjutan.
“Sedang menunggu gelar perkara dengan Kejagung,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, gelar perkara tersebut merupakan pintu masuk penetapan tersangka dalam dugaan kejahatan kehutanan yang kini menjadi sorotan publik nasional.
“Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Kemenhut Segel Subjek Hukum, PT. AR Ikut Diverifikasi
Penguatan kasus ini terjadi setelah Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melakukan penyegelan terhadap sejumlah subjek hukum yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Sumatra Utara.
Terbaru, tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAS, AR, dan RHS disegel di Kabupaten Tapanuli Selatan. Selain itu, Ditjen Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah korporasi, termasuk PT. AR.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan, hingga kini sebanyak 11 entitas telah disegel atau diverifikasi, terdiri dari tujuh individu dan empat korporasi.
“Diduga telah terjadi pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak di dalam kawasan hutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kemenhut, Jumat (12/12/2025).
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp3,5 miliar.
Sengketa Tanah Adat Luat Marancar Kembali Mengemuka
Di tengah proses hukum kehutanan, publik kembali menyoroti dokumen rapat tanah adat Luat Marancar yang digelar, pada 31 Maret 2010, di Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
Rapat tersebut membahas pengelolaan tanah adat, termasuk pemberian izin eksplorasi kepada PT. AR.
Rapat itu juga menghasilkan kesepakatan pembentukan Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM) sebagai wadah penyelesaian sengketa tanah ulayat.
Namun, kesepakatan tersebut dinilai hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
Hingga kini, sengketa tanah adat seluas 1.858 hektare di wilayah Luat Marancar belum memperoleh kepastian hukum.
Ironisnya, sekitar 190 hektare di antaranya telah digunakan oleh PT. AR untuk kepentingan operasional.
Diduga PMH, Kewajiban Perusahaan Tak Pernah Direalisasikan
Masyarakat adat menilai penggunaan lahan tersebut tidak dibarengi dengan realisasi kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan bersama. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak 2015 tidak ada langkah konkret penyelesaian dari pihak perusahaan.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa PT. AR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tetap memanfaatkan tanah adat tanpa memenuhi hak-hak masyarakat pemilik ulayat.
Banjir Bandang dan Kayu Gelondongan, Lingkungan Jadi Korban
Kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sungai Garoga semakin memperburuk citra pengelolaan lingkungan di kawasan Batang Toru.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan skala besar dan menyebabkan penyumbatan jembatan, sehingga memperparah dampak banjir.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara bahkan secara terbuka menuding aktivitas tambang emas Martabe milik PT. AR turut berkontribusi terhadap banjir bandang akibat berkurangnya tutupan hutan hingga 300 hektare.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut kualitas air sungai menurun drastis sejak beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017.
Selain itu, fasilitas tailing perusahaan dinilai terlalu dekat dengan aliran Sungai Aek Pahu.
“Warga mengeluhkan air sungai yang semakin keruh setiap musim hujan,” ungkapnya.
Ancaman Baru: Ekspansi Tambang dan Risiko Ekologis
Walhi juga mengungkap rencana PT. AR untuk meningkatkan kapasitas produksi emas hingga tujuh juta ton per tahun, disertai pembukaan lahan baru seluas 583 hektare untuk fasilitas tailing.
Rencana ini diperkirakan akan menebang lebih dari 185 ribu pohon di kawasan ekosistem Batang Toru.
Dokumen AMDAL perusahaan sendiri mengakui adanya risiko serius, mulai dari perubahan aliran sungai, peningkatan limpasan air, penurunan kualitas air, hingga kerusakan habitat satwa liar.
Bantahan Perusahaan dan Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Senior Manager Corporate Communications PT. Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan hasil pemantauan internal perusahaan tidak menemukan keterkaitan antara material kayu di lokasi banjir dengan aktivitas PT. AR.
“Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh kajian menyeluruh dan independen atas seluruh faktor penyebab bencana.
Publik Menuntut Keadilan untuk Lingkungan dan Masyarakat Adat
Rangkaian fakta hukum, konflik lahan, serta dampak lingkungan ini memperkuat tuntutan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif.
Penyelesaian sengketa tanah adat Luat Marancar dinilai tidak bisa lagi ditunda.
Transparansi penegakan hukum, keadilan bagi masyarakat adat, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional PT. Agincourt Resources menjadi keharusan demi mencegah konflik sosial berkepanjangan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas di Sumatra Utara.
(Baginda Ali Siregar)


Comments