Presiden Prabowo Cabut Izin Dua Korporasi di Tapsel, Rampas Setia 08 Desak Proses Hukum Berlanjut
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak berhenti pada pencabutan izin semata, melainkan melanjutkan dengan langkah hukum pidana dan perdata terhadap dua korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran serius hingga memicu bencana ekologis.
Desakan itu disampaikan Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik, menyusul keputusan Presiden mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Rampas Setia 08: Pencabutan Izin Bukti Pelanggaran Serius
Menurut Erijon, pencabutan izin merupakan pengakuan negara bahwa telah terjadi pelanggaran berat yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
“Jika sudah terbukti melakukan pelanggaran hingga menelan korban jiwa, merusak infrastruktur, serta melumpuhkan ekonomi rakyat, maka harus ada sanksi hukum lanjutan. Tidak boleh berhenti pada sanksi administratif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum melekat sejak izin diberikan, sehingga pihak-pihak yang terlibat, baik dari korporasi maupun di luar korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban.
Bencana Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Erijon menilai bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut nyawa manusia dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ini bukan soal izin dicabut lalu selesai. Ini soal rumah warga hancur, masjid rusak, sekolah dan fasilitas publik lumpuh. Maka sanksi pidana dan perdata harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang “cuci tangan” atau menghindar dari tanggung jawab atas tragedi tersebut.
Dugaan Eksploitasi Rakus dan Luka Ekologis
Lebih lanjut, Erijon menyebut korporasi yang izinnya dicabut diduga menjadi aktor paling rakus dalam pemanfaatan ruang dan kerap meninggalkan luka ekologis mendalam di wilayah Tapanuli Selatan.
"Kerusakan hutan tidak terjadi tiba-tiba. Ini lahir dari keputusan politik yang memberi ruang eksploitasi, lalu menutup mata ketika dampaknya menghantam rakyat,” ujarnya.
Ia menilai pencabutan izin dua perusahaan di Tapsel harus menjadi alarm keras bagi negara, khususnya di tingkat daerah.
Enak di Korporasi, Sakitnya di Masyarakat
Rampas Setia 08 mengingatkan bahwa jika negara berhenti pada pencabutan izin tanpa proses hukum lanjutan, maka pesan yang disampaikan sangat berbahaya.
“Seolah-olah korporasi boleh merusak hutan, asal siap kehilangan izin tanpa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Enak di korporasi, sakitnya di masyarakat,” tutup Erijon.
Komitmen Presiden Menata Sumber Daya Alam
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.
Dua Korporasi di Jantung Ekosistem Batang Toru
Dari 28 perusahaan tersebut, dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy.
Kedua perusahaan ini diketahui berada di kawasan Ekosistem Batang Toru, wilayah strategis yang memiliki fungsi ekologis penting dan selama ini menjadi sorotan publik terkait kerusakan lingkungan.
(Baginda Ali Siregar)


Comments