Rampas Setia 08: Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Amburadul Proyek 2025
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sesuai dengan mottonya “Buat Masyarakat Tersenyum”, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Bupati Tapsel dalam satu tahun masa kepemimpinannya.
Kinerja Dinilai Belum Maksimal
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik.
Ia menilai sejauh ini kepemimpinan Bupati belum menunjukkan hasil yang maksimal, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek fisik tahun anggaran 2025 yang diduga amburadul di lapangan.
"Bupati Gus Irawan harus bertanggung jawab atas dugaan amburadulnya pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai bestek,” tegas Erijon.
Tanggung Jawab Kepala Daerah Sesuai Undang-Undang
Menurut Erijon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pembangunan di daerahnya.
Ia menegaskan bahwa bupati wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan proyek pembangunan kepada masyarakat dan pemerintah pusat, terutama bila ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di berbagai sektor.
"Bupati bertanggung jawab memastikan proyek fisik berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat, serta mengawasi agar pelaksanaannya efektif dan efisien,” ujarnya.
Sorotan Bantuan CSR dan Proyek Mini Soccer
Dalam paparannya, Erijon mengungkap sejumlah sektor yang disorot Rampas Setia 08, di antaranya bantuan CSR berupa excavator dari Bank Sumut serta pembangunan Lapangan Mini Soccer yang dinilai terbengkalai.
Tak hanya itu, Rampas Setia 08 juga menyoroti pengelolaan dana dividen, CSR, dan PPM dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tapsel, seperti PT. AR, pabrik kapur, perusahaan perkebunan, serta Bank Sumut.
Klarifikasi BPBD Tapsel Timbulkan Tanda Tanya
Terkait bantuan excavator, Erijon menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi ke BPBD Tapanuli Selatan, pada Kamis (15/1/2026).
Namun klarifikasi dari pihak BPBD justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Tidak ada permohonan. Makanya saya heran mengapa pertanyaan ini muncul. Sepengetahuan saya tidak ada pengajuan proposal, kecuali mungkin dari pimpinan di atas,” ungkap Sekretaris BPBD Tapsel.
Proyek Dinilai Tidak Skala Prioritas
Rampas Setia 08 juga menyesalkan pembangunan Lapangan Mini Soccer di kawasan Kebun Raya Sipirok yang dinilai tidak mengacu pada skala prioritas, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Apakah pembangunan lapangan Mini Soccer itu sangat urgent bagi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat? Tolong dijawab Pak Bupati,” sindir Erijon.
Infrastruktur Jalan, Sekolah, dan Program Unggulan Disorot
Selain itu, pembangunan jalan dan jembatan, seperti akses menuju Desa Sihopur Kecamatan Angkola Selatan, pembangunan gedung dan pagar sekolah di bawah Dinas Pendidikan Tapsel, hingga Jalan Usaha Tani, diduga tidak dikerjakan secara profesional dan tidak sesuai bestek.
Program unggulan Seribu Kolam pun dinilai belum menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat hingga saat ini.
Tiga Gedung RSUD Tapsel Tidak Rampung Tepat Waktu
Sorotan tajam juga diarahkan pada pembangunan tiga gedung di RSUD Tapanuli Selatan yang hingga awal Januari 2026 belum rampung, meski masa kontrak telah berakhir, yakni:
Gedung PICU
Nilai Kontrak: Rp2.450.000.000
Pelaksana: CV. PK
Masa Kerja: 120 hari kalender (23 Juli–19 November 2025)
Gedung NICU
Nilai Kontrak: Rp2.460.500.000
Pelaksana: CV. HB
Masa Kerja: 120 hari kalender (23 Juli–19 November 2025)
Gedung CT-Scan
Nilai Kontrak: Rp1.946.000.000
Pelaksana: CV. PSM
Masa Kerja: 120 hari kalender (23 Juli–19 November 2025)
Rampas Setia 08 Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas berbagai temuan tersebut, DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel memastikan akan membawa seluruh dugaan persoalan ini ke DPP Rampas Setia 08 Pusat untuk dibahas lebih lanjut.
“Jika nantinya ditemukan adanya dugaan praktik KKN, kami tidak akan ragu melaporkannya ke pihak berwenang. Ini adalah bentuk kontrol sosial kami terhadap pengelolaan anggaran negara dan daerah,” pungkas Erijon Damanik.
(Baginda Ali Siregar)


Comments