Residivis Penyandera Nenek di Kotapinang Diancam 12 Tahun Penjara
KOTAPINANG
suluhsumatera : NB, 33 residivis yang bermukim Lingkungan Kampung Banjar I, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, pelaku penyanderaan terhadap seorang nenek di Jalan Jawa, Kel. Kotapinang, pada Selasa (6/1/2026) sore, dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Labusel.
Akibat perbuatannya, pria yang sudah empat kali menjadi narapidana dalam berbagai perkara kriminal itu terancam kurungan 12 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, NB disangkakan melakukan pengancaman dan penyanderaan terhadap D Hasibuan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 451 Jo 449 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah berulang kali masuk penjara,” kata Kapolres Labusel, AKBP. Aditya Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP. Elimawan Sitorus didampingi Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Ipda. Mariduk Lumban Tobing dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, NB ketika diwawancarai wartawan mengaku sangat menyesal dan tidak berniat sama sekali menyandera korban. Menurut ayah dari tiga anak itu, aksi tersebut dilakukan semata-mata untuk meloloskan diri dari amukan masyarakat.
“Saya minta maaf terhadap korban. Saat itu pikiran saya hanya bagaimana menyelamatkan diri,” ungkapnya.
Peristiwa penyanderaan, pada Selasa (6/1/2026) sore tersebut, berawal saat H seorang warga Kel. Kotapinang, kehilangan Hp. Ia kemudian mengetahui posisi Hp di salah satu hotel di Kel. Kotapinang, yang ternyata dikuasai pelaku.
Ketika ditanyai H, pelaku mengaku mendapat Hp tersebut dari sesorang berinial M yang warga Kel. Kotapinang. Namun, saat akan dipertemukan dengan M di Jalan Kalapane, pelaku justru melarikan diri.
NB kemudian melompati pagar rumah salah seorang warga kemudian masuk ke rumah D Hasibuan di Jalan Jawa, dan sempat minta tolong kepada korban untuk diselamatkan.
NB lalu mengambil sebilah parang di dapur rumah tersebut kemudian mendekap korban dan dijadikan sandera agar dapat meloloskan diri.
Warga dan polisi yang sudah memadati lokasi kemudian berusaha menenangkan pelaku dan meminta agar korban dilepaskan.
Bukannya takut, pelaku justru mengarahkan parang ke leher korban dan mengancam akan membunuh jika ada yang berani mendekatinya.
Setelah penyanderaan berlangsung selama lebih kurang satu jam, pelaku yang terkepung di rumah kemudian meminta warga untuk menyediakan mobil atau sepeda motor agar dapat meninggalkan lokasi.
Saat tengah bernegoisasi itulah sang nenek terlepas dari dekapan pelaku dan berhasil diselamatkan warga.
Beruntung dalam kejadian ini korban hanya mengalami luka ringan pada bagian kepala dan lehernya. Meskipun korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, warga yang geram kemudian melampiaskan kemarahan dan memukuli pelaku yang saat itu sudah berhasil ditangkap.
Beruntung, personel kepolisian dapat menghentikan aksi main hakim sendiri itu dan kemudian mengamankan pelaku.
Akibat sejumlah luka yang dialami, pelaku kemudian dilarikan ke RSUD Kotapinang untuk mendapatkan pertolongan pertama. Malam itu juga NB digiring ke Mapolsekta Kotapinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kronologi Penyanderaan Nenek di Kotapinang:
- H yang kehilangan Hp menemui NB di salah satu hotel di Kel. Kotapinang.
- Saat NB ditanyai terkait Hp milik H yang dikuasainya, NB mengaku mendapatkannya dari M.
- NB melarikan diri saat akan dipertemukan dengan M di Jalan Kalapane.
- NB masuk ke rumah D Hasibuan di Jalan Jawa untuk menghindari kejaran massa.
- NB mengambil sebilah parang di dapur rumah dan kemudian mendekap D Hasibuan sebagai sandera.
- NB diamankan warga dan D Hasibuan berhasil diselamatkan.
(*/sya)


Comments