Tolak Eksplorasi PT. AR di Angkola Selatan, Warga Khawatir Dampak Lingkungan
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Penolakan terhadap eksplorasi tambang kembali mengemuka di Kecamatan Angkola Selatan.
Pemerhati lingkungan hidup Tapanuli Bagian Selatan, Junius Nduru, SH yang berdomisili di Desa Aek Natas, menyatakan sikap tegas menolak kehadiran aktivitas pertambangan yang diduga akan dilakukan oleh PT. AR di wilayahnya.
Ancaman Lingkungan di Aek Natas dan Dolok Godang
Junius menyebutkan, rencana eksplorasi tambang yang menyasar Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang, dan sekitarnya berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan peta sebaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), areal yang diduga masuk dalam wilayah eksplorasi mencapai lebih kurang 4.408 hektare.
“Kami tidak ingin kecamatan atau desa kami menanggung dampak buruk pertambangan,” tegas Junius kepada awak media.
Belajar dari Batang Toru: Jangan Tunggu Bencana Terjadi
Menurut Junius, pengalaman Kecamatan Batang Toru yang kerap dilanda banjir dan bencana lingkungan harus menjadi pelajaran penting.
Ia menilai, jika eksplorasi terus dilanjutkan, Angkola Selatan berpotensi mengalami kondisi serupa.
“Memang belum terjadi, tapi itu bukan berarti tidak akan terjadi. Justru harus dicegah sejak dini,” ujarnya.
Sorotan terhadap Keuntungan Korporasi
Junius juga membeberkan data kepemilikan dan kontribusi ekonomi perusahaan tambang yang disebut-sebut berada di balik rencana eksplorasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa PT. Agincourt Resources merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi PT. UNTR Tbk, dengan kontribusi kuartal III tahun 2025 mencapai Rp10,3 triliun.
Berdasarkan laporan usaha, PTAR mencatatkan penjualan sekitar 170 ribu ons emas secara tahunan.
Struktur kepemilikan saham menunjukkan UNTR menguasai 95 persen saham PTAR melalui PT. DTN, sementara BUMD hanya memegang 5 persen saham untuk Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.
Pertanyaan Besar: Apa yang Didapatkan Masyarakat?
“Lalu, apa yang benar-benar didapatkan masyarakat sekitar?” tanya Junius.
Ia menilai, dampak yang diterima warga justru berupa banjir, longsor, penurunan tanah, polusi, serta kerusakan ekosistem.
“Wilayah hancur, isi bumi dikeruk, keuntungan besar dinikmati segelintir pihak, masyarakat hanya kebagian risiko,” katanya.
Pernyataan Sikap Penolakan
Atas dasar itu, Junius menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Menolak keras kehadiran PT Agincourt Resources di Kecamatan Angkola Selatan, khususnya Desa Aek Natas dan sekitarnya.
- Menolak iming-iming lapangan pekerjaan, yang dinilai hanya sebatas janji tanpa jaminan keberlanjutan bagi masyarakat lokal.
- Berpegang pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Merujuk UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan kewenangan negara mengatur tanah demi kemakmuran rakyat.
- Mendorong agar masyarakat mengelola tanahnya sendiri tanpa intervensi pihak asing.
"Kami Tidak Mau Desa Kami Jadi Pemicu Bencana”
Junius menutup pernyataannya dengan nada tegas.
“Mengambil emas berarti mengeruk inti tanah. Dampaknya tanah turun, longsor, dan banjir. Kami tidak mau tanah kami dikeruk, dan desa kami menjadi pemicu bencana alam,” tandasnya.
Penolakan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan Pusat serta pemangku kebijakan sebelum memberikan izin lanjutan atas aktivitas eksplorasi tambang di Angkola Selatan.
(Baginda Ali Siregar)


Comments