DPD Rampas Setia 08 Tapsel Tegas Tolak PT. AR Beroperasi Kembali, Dukung Pencabutan Izin
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan sikap tegas menolak PT. AR selaku pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, untuk kembali beroperasi.
Mereka mendukung penuh langkah pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut secara permanen.
Sikap Tegas: Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat
Atas nama Pengurus DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik, menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin merupakan langkah tepat demi keselamatan masyarakat.
Menurut Erijon, selama beroperasi, perusahaan tambang tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang manfaat nyata bagi warga Batang Toru.
“Pemerintah sudah tepat mencabut izin PT. AR. Masyarakat lebih banyak menerima dampak bencana dibandingkan manfaat ekonomi yang dijanjikan,” tegasnya saat ditemui di sekretariat DPD Rampas Setia 08 di Padangsidimpuan Batunadua.
Soroti Kerusakan Hutan dan Ancaman Limbah
DPD Rampas Setia 08 menilai aktivitas pertambangan di kawasan Batang Toru telah berdampak serius terhadap lingkungan, terutama kerusakan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Selain itu, keberadaan danau limbah di area tambang juga disebut sebagai ancaman serius bagi warga sekitar apabila terjadi kebocoran atau jebolnya tanggul penampungan.
“Kita tidak ingin masyarakat hidup dalam bayang-bayang ancaman limbah tambang. Jika terjadi sesuatu, dampaknya akan sangat fatal,” ujarnya.
Dana CSR dan PPM Dinilai Tidak Transparan
Erijon juga menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), deviden, serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2015.
Ia menilai penggunaan dana tersebut tidak jelas peruntukannya bagi masyarakat lingkar tambang.
“Dana CSR, deviden, dan PPM tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat sekitar. Yang terlihat justru pembangunan menara pandang di kawasan perkantoran Bupati di Sipirok dan fasilitas mini soccer yang nyatanya tidak berdampak langsung bagi warga lingkar tambang,” katanya.
DPD Rampas Setia 08 mendesak agar dana CSR, deviden, dan PPM tersebut diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pertanyakan Dana Reboisasi Ekosistem Batang Toru
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan keberadaan dana reboisasi untuk pemulihan ekosistem Hutan Batang Toru sejak 2015.
“Kemana dana reboisasi itu? Faktanya, kondisi hutan Batang Toru saat ini justru semakin rusak. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ungkap Erijon.
Harap Pemerintah Tak Ubah Keputusan
DPD Rampas Setia 08 berharap pemerintah tidak mengkaji ulang pencabutan izin dengan dalih investasi. Mereka menilai kepentingan keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Sebagai alternatif, Erijon mengusulkan agar pengelolaan tambang dilakukan oleh pihak yang lebih transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Lebih baik dikelola oleh Danantara agar lebih transparan soal dana CSR, deviden, dan PPM, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai Amanat Ketum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, T.Helmi, agar "Buat Masyarakat Tersenyum".
Sikap tegas DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel ini menambah daftar panjang elemen masyarakat yang menolak operasional kembali Tambang Emas Martabe di Batang Toru, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.
(Baginda Ali Siregar)


Comments