Kejari Labusel Sosialisasikan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penanganan Perkara
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menggelar sosialisasi pembahasan penanganan perkara, sehubungan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan tersebut diikuti oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Novanema Duha, Kalapas Kotapinang Haris Damanik, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP. Elimawan Sitorus, dan Kasat Narkoba AKP. Sahat Marulam Lumbangaol.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Novanema Duha, SH, MH menyampaikan, sosialisasi ini sehubungan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, saling melengkapi, dan saling mendukung antara instansi dalam penanganan perkara, untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang profesional, transparan, serta akuntabel.
"Melalui sosialisasi pembahasan penanganan perkara sehubungan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan dapat meningkatkan Sinergitas antara Kejari Labusel, Polres Labusel dan Lapas Kelas III Kotapinang," ungkap Novanema.
Sosialisasi juga dilaksanakan guna mewujudkan kesepahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru pada setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan oleh Polres Labusel dan Kejaksaan.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan proses penegakan hukum yang terkoordinasi dan efektif, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(Vin)


Comments