Parsadaan Marga Pulungan Dukung Pencabutan Izin, Desak Tanggung Jawab Sosial
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Aktivitas pertambangan yang dikelola PT. Agincourt Resources di kawasan Tambang Emas Martabe, Kecamatan Batang Toru, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Meski perusahaan menyatakan rutin melakukan pengujian kualitas air secara transparan dan hasilnya memenuhi baku mutu pemerintah, warga sekitar tetap diliputi kekhawatiran akan potensi pencemaran Sungai Batang Toru.
Uji Kualitas Air Diklaim Aman
Pihak perusahaan menyebutkan bahwa air sisa proses tambang telah diuji secara berkala.
Parameter penting seperti pH, Total Suspended Solid (TSS), sianida bebas, serta kandungan logam terlarut diklaim berada dalam batas aman sesuai standar pemerintah.
Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya mampu menenangkan masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Sejumlah warga mengaku masih waswas terhadap kemungkinan tercemarnya sungai akibat limbah tambang.
Kekhawatiran itu semakin kuat setelah banjir dan longsor yang terjadi beberapa bulan lalu.
Salah seorang warga menyampaikan keberatan dan mempertanyakan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Mereka menduga pengurangan tutupan hutan di sekitar tambang memperparah risiko banjir dan longsor.
“Mana tanggung jawabnya? Perusahaan hanya memberikan alat pembersihan dan bantuan pangan beberapa hari. Kami yang kehilangan tempat tinggal tidak mendapat bantuan pembangunan rumah,” ujar seorang warga yang terdampak banjir bandang.
Warga lain juga mempertanyakan pernyataan pihak perusahaan yang disebut pada Minggu (15/2/2026), limbah tambang tidak berdampak pada kesehatan masyarakat selama dua tahun terakhir, termasuk terkait keluhan gatal-gatal dan penyakit kulit.
“Masyarakat yang dimintai keterangan bisa saja masyarakat pilihan dari perusahaan,” ungkapnya.
Parsadaan Marga Pulungan Soroti Awal Bencana
Menanggapi kondisi tersebut, Sekjen Parsadaan Marga Pulungan dan Anak Boru, H. Mhd. Erwin Pulungan, menegaskan bahwa perhatian harus kembali ke akar persoalan, yakni banjir bandang yang menyebabkan kerugian besar dan korban jiwa di sejumlah desa di Kecamatan Batang Toru.
"Kita fokus dulu ke akar masalah. Ini sudah ke uji kualitas air Sungai Batang Toru, yang paling penting masalah danau limbah yang berada di areal tambang yang mengancam warga apabila nanti tanggulnya jebol," ungkapnya.
Ia menyebutkan, kekhawatiran tersebut sejalan dengan investigasi yang pernah dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia yang sebelumnya telah memperingatkan potensi banjir bandang di sekitar Daerah Aliran Sungai Batang Toru.
Erwin juga menyebut adanya informasi mengenai danau limbah di area tambang yang berpotensi menjadi ancaman besar jika terjadi longsor.
Dukung Pencabutan Izin dan Tuntut Ganti Rugi
Ia menambahkan bahwa keputusan Prabowo Subianto mencabut izin PT AR Martabe pada 20 Januari 2026 lalu mendapat dukungan penuh dari Parsadaan Marga Pulungan dan Anak Boru.
“Kami mendukung penuh keputusan Presiden. Pemerintah juga harus mendesak PT AR memberikan ganti rugi kepada masyarakat desa lingkar tambang sejak perusahaan beroperasi tahun 2012,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat pemilik wilayah adat juga merasa prihatin atas bencana banjir bandang yang terjadi, sementara bantuan dari perusahaan dinilai belum maksimal.
Ia juga menyoroti penggunaan dana CSR yang dinilai belum jelas peruntukannya.
"Kemana dana CSR, Deviden, PPM juga reboisasi dan aklamasi tambang sejak tahun 2012", ungkapnya.
Harap Audit Limbah Dilakukan Secara Teliti
Pihak Parsadaan berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan benar-benar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan air limbah yang dialirkan ke Sungai Batang Toru.
Mereka menegaskan agar masyarakat di sekitar aliran sungai tidak menjadi pihak yang menanggung dampak lingkungan di masa mendatang.
(Baginda Ali Siregar)


Comments