SHI Sumut Tegas: Satu Pohon Tumbang, Ancaman Bencana Makin Nyata
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Ketua DPW Sarikat Hijau Indonesia Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya kerusakan hutan di Ekosistem Batang Toru.
Ia menegaskan bahwa menebang satu pohon secara ilegal di kawasan hutan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul bencana banjir yang terjadi pada 25 November 2025 lalu di kawasan Batang Toru.
Sejak awal pascabencana, SHI mendesak pemerintah pusat untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beraktivitas di kawasan tersebut, yang mencakup wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah.
Hutan Batang Toru Penyangga Kehidupan
Menurut Hendrawan, hutan Batang Toru bukan sekadar kawasan hijau, melainkan sistem penyangga kehidupan yang memiliki peran vital bagi keseimbangan alam di Sumatera Utara.
Setiap pohon memiliki fungsi penting dalam menjaga tata air, mencegah erosi, menyerap karbon, serta menstabilkan tanah dari ancaman longsor.
“Ketika satu pohon ditebang secara ilegal, dampaknya bukan hanya pada batang kayu yang hilang. Itu memengaruhi rantai ekologis, mengganggu daya serap air, dan dalam jangka panjang memperbesar potensi banjir serta longsor. Karena itu, bagi kami, menebang satu pohon di kawasan hutan adalah kejahatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kawasan Batang Toru juga menjadi habitat penting bagi satwa langka dan dilindungi.
Kerusakan hutan akan mempersempit ruang hidup satwa serta meningkatkan potensi konflik antara manusia dan hewan liar.
Apresiasi Penanganan Pascabencana
SHI turut mengapresiasi kehadiran pemerintah bersama aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.
Aparat dinilai aktif membantu evakuasi warga serta memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi.
Namun, menurut Hendrawan, langkah responsif tersebut harus diiringi dengan tindakan preventif dan represif yang kuat terhadap pelaku perusakan hutan.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Transparan
Ia menilai pencabutan izin usaha secara administratif belum cukup memberi efek jera.
Pemerintah, katanya, harus melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas perusahaan di kawasan Batang Toru, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku perambahan dan penebangan liar. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Dorong Reboisasi dan Kolaborasi
Selain penindakan, SHI juga mendorong program reboisasi menyeluruh di kawasan yang tutupan hutannya telah terbuka atau rusak.
Program pemulihan tersebut diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi lingkungan, akademisi, hingga masyarakat lokal.
Hendrawan mengingatkan bahwa hilangnya tutupan hutan akan meningkatkan risiko bencana di masa depan.
“Jika hutan terus dirusak, bencana akan datang silih berganti. Hutan adalah sumber kehidupan. Tanpa hutan, tidak ada keseimbangan alam,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan isu perusakan hutan sebagai perhatian bersama.
Bagi SHI, menjaga Ekosistem Batang Toru bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat.
(Baginda Ali Siregar)


Comments