Pemkab Labusel Terima Opini Kualitas Sedang dari Ombudsman RI, Bupati: Jadikan EValuasi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ombudsman RI memberikan Opini Kualitas Sedang tanpa Maladministrasi terhadap Pemkab Labusel atas Penilaian Maladministrsi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dalam kategori penilaian pemerintah kabupaten.
Opini dengan predikat Sedang tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin kepada Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang dalam acara yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2026).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin pada acara tersebut mengatakan, penilaian tahun 2025 tidak hanya fokus pada aspek kelengkapan administrasi saja.
Menurutnya, penilaian juga mencakup berbagai komponen penting seperti kualitas pelayanan yang diberikan, efektivitas sistem pengaduan yang tersedia bagi masyarakat, serta tindak lanjut yang dilakukan terhadap rekomendasi perbaikan yang telah diberikan sebelumnya.
“Penilaian ini bukan sekadar peringkat, melainkan instrumen evaluasi agar setiap penyelenggara layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkap Herdensi.
Kabag Organisasi Setdakab Labusel, Cintra Isabella Simbolon yang mendampingi Bupati dalam penerimaan opini tersebut mengatakan, Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang usai mengikuti kegiatan menyampaikan, opini dari Ombudsman RI ini bukan sekadar penilaian, melainkan instrumen penguatan tata kelola pelayanan publik di Kab. Labusel.
Bupati menyebut, seluruh rekomendasi dan saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI akan ditindaklanjuti masing-masing perangkat daerah terkait, sesuai kewenangannya.
"Opini dari Ombudsman RI diterima langsung oleh bapak Bupati," ujarnya.
Dia menyebut, Bupati pun menegaskan, ini menjadi bahan evaluasi bersama agar kualitas pelayanan publik di Kab. Labusel dapat terus ditingkatkan, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta meminimalkan potensi maladministrasi.
"Bupati juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan. Tujuannya, agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, transparan dan akuntabel. Ke depan, Pemkab menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya tercermin dalam nilai evaluasi, tetapi juga benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat dalam setiap layanan yang diberikan," pungkasnya.
Berdasarkan Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI Tahun 2025, penilaian tahun ini merupakan bagian dari transformasi metode evaluasi Ombudsman. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada kepatuhan standar pelayanan, kini penilaian difokuskan pada potensi dan praktek maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada tahun 2025, lokus penilaian Ombudsman di Kab. Labusel difokuskan pada tiga instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, yakni RSUD Kotapinang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai dimensi, seperti input, proses dan output pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
(*/sya)


Comments