Pengedar Sabu di Kampung Bedagai Kotapinang Ditangkap Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang bandar Narkoba jenis sabu di Lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel pada Kamis (26/2/2026).
Dalam operasi ini, tersangka berinisial AAL alias A, 21 diamankan beserta barang bukti diduga sabu seberat 9,25 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP. Sahat Marulam Lumban Gaol menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Dumas Presisi, terkait adanya dugaan seorang pria yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melaksanakan teknik penyamaran sebagai pembeli. Kemudian, pada Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AAL alias A," ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan serta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Berdasar hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih. Kemudian dari penggeledahan lanjutan, diamankan kembali empat plastik klip transparan berisi diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna abu-abu serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan plat BK3562ZAQ yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial G. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang diamankan berupa lima plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram, satu tisu warna putih, satu unit handphone merk Vivo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan plat BK3562ZAQ.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba guna proses penyidikan dan pengembangan.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Vin)


Comments