Pengedar Sabu Diringkus di Warung di Paluta, 4 Paket Jadi Bukti
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dalam operasi penyelidikan di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penyelidikan Berawal dari Informasi Warga
Pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapsel bergerak menuju Desa Aek Haruaya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
Dari hasil informasi awal, petugas memperoleh keterangan bahwa seorang pria, warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, diduga terlibat sebagai penjual shabu di kawasan tersebut.
Pelaku Diamankan di Warung pada Dini Hari
Selanjutnya pada Minggu, 8 Februari 2026, petugas menuju sebuah warung milik warga yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas transaksi.
Di tempat itu, personel melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk.
Sekitar pukul 03.10 WIB, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama LS.
Ditemukan 4 Paket Shabu di Bawah Tempat Duduk
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, tepatnya di bawah tempat duduk LS, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Barang tersebut dibungkus dengan kertas timah rokok untuk menyamarkan isinya.
Setelah diinterogasi di tempat kejadian perkara, LS mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli untuk dijual kembali.
Pelaku Dibawa ke Polres untuk Proses Hukum
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas kemudian membawa LS beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan pelaku.
(Baginda Ali Siregar)


Comments