Rampas Setia 08 Soroti Lahan Plasma dan Konservasi PT. ANJ Agri Siais – First Resource di Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polemik terkait lahan plasma dan kawasan konservasi milik perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sorotan kali ini datang dari organisasi Rampas Setia 08 Berdaulat yang menilai persoalan penguasaan lahan, keterbukaan informasi, hingga kewajiban plasma masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat.
Ketimpangan Lahan dan Potensi Konflik Agraria
Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik, menyebutkan polemik ini berangkat dari sejumlah persoalan mendasar yang kerap terjadi di sektor perkebunan sawit.
Salah satunya adalah ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Perusahaan dinilai memiliki konsesi luas, sementara masyarakat hanya memiliki lahan terbatas.
Kondisi ini kerap memicu konflik agraria, terutama ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya.
Selain itu, kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat dinilai belum sepenuhnya berjalan transparan.
Banyak warga mengaku tidak memiliki akses informasi yang memadai terkait konsesi, HGU, hingga rencana pengembangan perusahaan.
Sorotan pada Lahan Plasma dan Konservasi
Beranjak dari berbagai persoalan tersebut, Erijon menegaskan, pihaknya kini menyoroti lahan plasma dan lahan konservasi milik PT. ANJ Agri Siais yang terafiliasi dengan First Resources di wilayah Kecamatan Angkola Selatan.
Menurutnya, terdapat dugaan lahan perkebunan sawit tersebut melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan ini merujuk pada Peta Indikatif Area
Pengawasan Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel yang telah ditandatangani jajaran pengurus organisasi serta tokoh masyarakat setempat.
“Berdasarkan hal itulah kita menyoroti lahan plasma dan lahan baru konservasi PT. ANJ Agri Siais – First Resource agar ke depan tidak terjadi ketimpangan penguasaan lahan yang bisa memicu konflik agraria,” tegas Erijon.
Kewajiban Plasma 20–30 Persen untuk Masyarakat
Erijon juga menekankan bahwa perusahaan sawit wajib mematuhi aturan plasma sesuai ketentuan HGU.
Ia menjelaskan, perusahaan yang mengajukan HGU baru atau perpanjangan diwajibkan menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar.
Sementara untuk pembaruan HGU tahap ketiga, kewajiban tersebut meningkat menjadi 30 persen dari total luas lahan.
Ia menegaskan, plasma harus dikelola petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan.
“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma, maka bisa dikenakan sanksi, termasuk pencabutan HGU. Aturan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memastikan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.
Dasar Regulasi dan Aturan Pemerintah
Erijon menjelaskan, kewajiban plasma 20 persen mulai diberlakukan sejak 2007 melalui PP No. 26 Tahun 2007 dan diperkuat melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Regulasi ini mewajibkan perusahaan perkebunan dengan luas 250 hektare atau lebih untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat.
Kemudian pada 2021, aturan tersebut diperbarui melalui PP No. 26 Tahun 2021 yang kembali menegaskan kewajiban penyediaan plasma 20 persen.
Bahkan pada 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan penyediaan plasma hingga 30 persen dari total lahan perusahaan.
Pertemuan dengan Humas Perusahaan dan Rencana Pengukuran
Erijon mengungkapkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan Humas perusahaan, Ridwan, pada Rabu (11/2/2026), untuk menyampaikan sorotan terkait lahan plasma. Namun, menurutnya, penjelasan yang diberikan terkesan mengelak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa terdapat dua HGU, yakni HGU konservasi seluas sekitar 1.100 hektare dan HGU perkebunan sekitar 8.000 hektare yang mencakup fasilitas sekolah, perumahan, pabrik, serta sarana umum lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rampas Setia 08 Berdaulat berencana melakukan pengukuran lapangan dalam waktu dekat guna melakukan check and recheck terhadap luasan yang disampaikan pihak perusahaan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kejelasan batas lahan serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.
(Baginda Ali Siregar)


Comments