Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, 2 Pengedar Ganja di Angkola Barat Ditangkap
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Dua pria, yakni HK dan AR diamankan dalam operasi yang dilakukan, pada Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Informasi Masyarakat Jadi Titik Awal Penyelidikan
Sekira pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapsel menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran ganja di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak didekati, pria tersebut langsung melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran.
Pelaku HK Ditangkap Usai Kejar-kejaran
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama HK.
Setelah diamankan, HK dibawa kembali ke lokasi awal untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari sepeda motor milik HK, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna merah yang berisi satu bal diduga ganja yang dibalut lakban cokelat serta satu ikat ganja.
Ganja Tambahan Ditemukan di Lemari Kulkas Tak Terpakai
Saat diinterogasi, HK mengakui masih menyimpan ganja lainnya. Ia kemudian menunjukkan tempat penyimpanan di sebuah lemari kulkas yang sudah tidak terpakai.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik warna putih berisi satu paket diduga ganja yang dibalut plastik assoy warna biru.
Pengakuan HK: Ganja Didatangkan dari Mandailing Natal
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), HK mengaku memperoleh ganja dari Kabupaten Mandailing Natal.
Ia menyuruh temannya berinisial AR untuk menjemput sekitar 3 kilogram ganja dengan imbalan Rp700.000.
HK juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 1 kilogram ganja lagi yang disimpan oleh AR.
AR Turut Diamankan di Kediamannya
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah AR di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais. Sekira pukul 22.10 WIB, AR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain satu bungkus plastik assoy warna hitam diduga berisi ganja dari lantai dapur, satu kotak kardus berisi ganja yang dibalut daun pisang dari kandang ayam, serta satu bungkus plastik bening berisi ganja dari saku depan sebelah kiri AR.
Kedua Pelaku Akui Kepemilikan Ganja
Setelah diinterogasi, HK dan AR mengakui bahwa seluruh ganja tersebut merupakan milik mereka berdua.
AR juga membenarkan bahwa dirinya diminta oleh HK untuk menjemput ganja dari Mandailing Natal dengan upah Rp700.000.
Diamankan untuk Proses Hukum
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
(Baginda Ali Siregar)


Comments