Bawa Ganja 13,7 Kg, Pria Asal Madina Diringkus Polisi di Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria berinisial RD alias Kiki, 21 asal Batu Mondom, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, hanya bisa pasrah saat diringkus sepasukan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan di kawasan Bukit, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, pada Rabu (11/3/2026) malam.
Ia kedapatan memiliki 13,7 Kg daun ganja kering yang dibawa dari Kab. Mandailing Natal.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas yang dipimpin Kanit II Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Ipda. Dapot Tua Simanjuntak, bersama anggota tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama RD alias Kiki.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kotak sterofoam berwarna putih yang dibungkus goni.
Setelah diperiksa, kedua kotak tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Kiki mengakui seluruh ganja tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Anwar, yang disebut-sebut berasal dari wilayah Mandailing Natal.
Kapolres Labusel, AKBP. Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, didampingi Kasi Humas, AKP Sujono mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi sehingga kasus ini dapat diungkap. Peredaran Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat," ujar AKP. Sahat di Polres Labusel, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang berinisial Anwar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 Polres Labusel apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya Narkoba.
(Vin)


Comments