Wah! PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Akhirnya akan Terima THR
MEDAN
suluhsumatera : Pemko Medan akhirnya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026.
Keputusan tersebut menyusul terbitnya aturan resmi atau regulasi dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Rabu (11/3/2026) mengatakan, pemerintah kota sebelumnya masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.
Setelah regulasi tersebut terbit, lanjutnya, seluruh PPPK paruh waktu dipastikan mendapat hak menerima THR Lebaran 2026.
"Dalam PP disebutkan, PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," kata dia.
(net)


Comments