Terjadi di Kampungrakyat, Ayah Diduga Cabuli Putri Kandungnya
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Seorang pria berusia 52 tahun yang merupakan ayah kandung korban diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S berusia 52 tahun yang bekerja sebagai petani dan merupakan orang tua kandung korban.
Kasus tersebut terungkap, pada Minggu malam 8 Maret 2026, saat Ibu korban berada di sebuah kedai milik warga mendapat informasi bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar hal tersebut, ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban pun mengakui, ayah kandungnya diduga telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Korban juga mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sebanyak 14 kali, mulai dari tahun 2024 hingga tahun 2024. Salah satu kejadian disebut terjadi pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah mereka.
“Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa Ibu Korban, korban, serta sejumlah saksi dan melakukan pengecekan lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Aditya S. P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim, AKP. Sitorus.
Tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.
(Vin)


Comments