Barang Bukti Narkoba Hingga Perkara Pencurian Dimusnahkan di Kejari Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Kamis, (16/4/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kel. Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kajari Labusel, Victoris Parlaungan Purba, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai instansi terkait, diantaranya Wakapolres Labusel, Kompol. Much. Guntur Pryantoko, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Dinas Kesehatan, serta pelajar dari SMK Ki Hajar Dewantara dan SMP Negeri 1 Kotapinang.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Pengadilan Tinggi Medan, dengan total perkara yang telah inkracht meliputi 79 perkara tindak pidana narkotika, 39 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 4 perkara tindak pidana ketertiban umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu seberat 593,82 gram dan ganja seberat 55,25 gram. Kemudian senjata api satu unit, egrek (alat panen kelapa sawit) sebanyak lima set, sebilah parang, handphone sebanyak 12 unit, serta barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Bukti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, sementara ganja dan barang lainnya dibakar.
Pemusnahan senjata api, parang, dan egrek dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi lalu dibakar.
Adapun barang bukti elektronik seperti handphone dirusak menggunakan palu hingga hancur.
Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk legalitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan.
Kajari Labusel dalam kesempatannya menegaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika karena selain memiliki ancaman pidana yang berat, juga berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan.
(Vin)


Comments