Mediasi di Disnaker Labusel, Begini Kesepakatan 117 Pekerja yang di PHK dengan PKS PT. Anugrah Tanjung Medan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sejumlah karyawan non aktif Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugrah Tanjung Medan (ATM), Kecamatan Kampungrakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel), mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Labusel untuk mengikuti mediasi terkait persoalan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persoalan pembayaran pesangon.
Sebelumnya, sejumlah karyawan secara resmi mengembalikan uang pesangon yang mereka terima, pada Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap nilai kompensasi yang dinilai tidak layak.
Mediasi ini difasilitasi oleh Disnaker, dihadiri oleh karyawan serta pihak perusahaan PT. ATM.
Berdasarkan hasil mediasi, ada tujuh poin kesepakatan yang dihasilkan yang tertuang dalam surat perjanjian bersama ditandatangani oleh perwakilan karyawan, perwakilan perusahaan, dan pihak Disnaker sebagai mediator.
Pertama, benar, pihak PT. ATM telah mengakhiri hubungan kerja terhadap 117 pekerja, kedua dari pemutusan tersebut PT. ATM memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sebesar 75 persen, dan akan ditransfer melalui rekening pekerja selambat-lambatnya 24 April 2026.
Kemudian, gaji dari bulan April 2026 sampai 15 april akan dibayarkan, pada 30 April. Dari hasil kesepakatan tersebut, karyawan menerima PHK dan bersedia menerima uang pesangon.
Karyawan juga diberikan kesempatan untuk tetap tinggal di rumah perusahaan hingga 10 Juli 2026, dan terakhir tidak akan menuntut dikemudian hari.
(Vin)


Comments