Belum Insaf, Residivis Sabu di Kotapinang Ini Diciduk Polisi Lagi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pernah dipidana terkait kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu ternyata tidak serta-merta membuat MSP alias Eman, 37 jera dan bertaubat.
Pria ini justru nekat mengedarkan barang haram tersebut, yang akhirnya kembali menjebloskannya ke balik jeruji besi.
Pada Selasa malam (7/4/2026), Eman diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kotapinang di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), sekira pukul 20.30 WIB.
Polisi turut menyita delapan bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 3,11 gram, yang terdiri dari dua bungkus ukuran sedang dan enam bungkus ukuran kecil, serta sejumlah barang bukti lain.
Informasi di kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di belakang suatu rumah kosong milik warga setempat.
Kabar tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kotapinang, Kompol. R. G. M. Hutagalung, dengan memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Dipimpin Panit I Reskrim, Ipda. Mariduk Lumban Tobing, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, dan melakukan pengintaian.
Tidak lama kemudian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area belakang rumah tersebut.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kotak handphone yang berisi paket-paket sabu,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama SWD, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Labusel, AKBP. Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP. Sahat Marulam Lumban Gaol, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi sekecil apapun sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
(Kevin)


Comments