Jelang May Day, Politisi PAN Sumut Hermansyah Lubis: Dugaan Kekerasan Pekerja di Paluta Harus Diusut Tuntas
MEDAN
suluhsumatera : Anggota DPRD Sumatera Utara, Hermansyah Lubis menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penganiayaan yang dialami seorang karyawan perkebunan di Padang Lawas Utara (Paluta), yang dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada media, pada Selasa (28/04/2026), ditengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan tenaga kerja, khususnya menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Menurut Hermansyah, peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai hal sepele. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hak-hak pekerja.
“Saya sangat menyayangkan jika benar terjadi tindakan kekerasan terhadap pekerja. Tidak ada alasan yang membenarkan perlakuan tidak manusiawi dalam bentuk apa pun, terlebih dalam lingkungan kerja,” tegasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, agar menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hermansyah menilai, penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Saya mendorong kepolisian untuk menyelidiki kejadian ini secara menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menyoroti, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di sektor perkebunan.
Ia mengungkapkan, masih banyak pekerja yang memilih diam karena tekanan atau kekhawatiran kehilangan pekerjaan.
“Kita tidak ingin kasus seperti ini terus berulang. Masih ada pekerja yang tidak berani bersuara. Di sinilah negara harus hadir, memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi para pekerja,” katanya dengan nada prihatin.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, ia juga mengingatkan pihak perusahaan agar menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam menjalankan operasionalnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan internal harus dilakukan secara profesional dan persuasif, bukan dengan pendekatan kekerasan.
“Perusahaan harus memastikan bahwa setiap proses penegakan disiplin berjalan sesuai prosedur, tanpa kekerasan, dan tetap menghormati martabat manusia,” tutupnya.
(*/ril)


Comments