Polres Padangsidimpuan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, Kapolres Tegaskan Kejahatan Satwa Dilindungi Tidak Ditoleransi
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berupa perdagangan ilegal sisik trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi negara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dr. Wira Prayatna dalam press rilis di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (28/04/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan Susilo Ari Wibowo, Kasi Humas AKP. Ida Meri, Kanitdik IV Satreskrim Aipda. Endis Sidabutar, serta sejumlah awak media.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga hendak menjual sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu, Jalan H. T. Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan seorang pria yang sedang menunggu calon pembeli dengan membawa dua karung berisi sisik trenggiling,” ujar AKBP. Wira Prayatna.
Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial AAN, 35 warga Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua karung berisi sisik trenggiling yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani dan kini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keseimbangan lingkungan.
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan persoalan kecil. Ini adalah bentuk perusakan terhadap kekayaan hayati bangsa yang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Pihak kepolisian bersama BKSDA memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal satwa liar di wilayah hukum Padangsidimpuan dan sekitarnya.
AKBP. Wira juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kami berharap ada kesadaran bersama untuk melindungi satwa yang dilindungi negara,” pungkasnya.
(sule)


Comments