Peredaran Narkoba di Kampungrakyat Diseser Polisi, Tiga Pria Diringkus
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Kampungrakyat menggelar serangkaian operasi pemberantasan Narkoba di Kec. Kampungrakyat, Rabu (22/4/2026).
Hasilnya, tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba diringkus berikut sejumlah barang bukti sabu-sabu di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampungrakyat.
Adapun terduga pelaku yang diringkus, yakni S alias ST, 32 warga Desa Pasir Limau Kapas, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Riau, N alias Lek Gaol, 44 warga Sukoharjo, Tanjung Mulia, serta AM alias Andi, 34 warga Desa Mampang, Kec. Kotapinang.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. Sujono, Jumat (24/4/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap S alias ST dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,80 gram bruto yang dibalut tisu di tangan kiri tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip lainnya berisi sabu seberat 24,19 gram bruto yang disimpan di dalam helm Kawasaki berwarna biru.
Berdasarkan interogasi awal, S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni N alias Lek Gaol dan AM alias Andi. Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan.
Tidak berselang lama, kedua tersangka lainnya berhasil ditemukan sekitar 5 kilometer dari lokasi awal, tepatnya di Jalan Tanjung Medan-Tanjung Mulia, saat sedang mengendarai sepeda motor Supra dengan nomor polisi D 3215 ZTJ.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kaca pirex berisi sabu yang dibungkus timah rokok berwarna kuning di dalam jok sepeda motor. Meski demikian, kedua tersangka tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 25,99 gram, satu kaca pirex, tisu, timah rokok, dua unit sepeda motor, satu helm, serta dua unit telepon genggam.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.
(*/sya)



Comments