Peristiwa Panipahan Alarm Bagi Penegakan Hukum di Termasuk Labusel, KAHMI Ingatkan APH Antisipasi Ledakan Sosial dan Tertibkan Praktek Ilegal
KOTAPINANG
suluhsumatera : Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyikapi serius peristiwa yang terjadi di Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir, Riau, yang belakangan menjadi perhatian publik nasional.
Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan, Dayu Putra, SH, MH, Selasa (14/4/2026) menegaskan, peristiwa tersebut merupakan alarm keras bagi aparat penegak hukum di daerah, termasuk di Labusel.
"Peristiwa di Panipahan menunjukkan bahwa ketika hukum tidak hadir secara cepat dan tegas, maka akumulasi kekecewaan masyarakat dapat berubah menjadi tindakan di luar kendali,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat relevan untuk menjadi bahan evaluasi, mengingat masih adanya berbagai persoalan yang meresahkan masyarakat di daerah, seperti dugaan peredaran narkotika serta praktik-praktik ilegal lainnya.
Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labusel menyoroti pentingnya pemberantasan terkait Peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (solar), Peredaran rokok tanpa cukai, Serta berbagai bentuk praktik ilegal lain yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kejahatan-kejahatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan kepercayaan publik. Jika dibiarkan, maka ini menjadi bom waktu sosial,” tegas Dayu Putra kepada wartawan.
Sehubungan dengan itu, KAHMI Labusel, mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Labuhanbatu Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur, antara lain.
Pertama, melaksanakan penegakan hukum secara cepat, tegas, dan non-diskriminatif, lalu, menindak tegas jaringan narkotika dan praktik ilegal lainnya tanpa pandang bulu, kemudian, merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, selanjutnya, menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, dan mengedepankan langkah preventif guna mencegah potensi konflik sosial.
Ia juga menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Namun demikian, pembiaran terhadap kejahatan merupakan faktor utama yang dapat memicu terjadinya eskalasi sosial.
“Kita tidak membenarkan anarkisme, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan praktik ilegal tumbuh tanpa penindakan. Negara harus hadir sebelum amarah publik mengambil alih,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen, KAHMI Labusel, menyatakan siap menjalankan fungsi kontrol publik secara konstitusional guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Panipahan adalah pelajaran. Jika praktik ilegal terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kondisi serupa dapat terjadi. Labuhanbatu Selatan harus menjadi contoh pencegahan, bukan penyesalan,” tutupnya.
(Vin)


Comments