Sekjen Kemhan 2016 Cabut BAP, Terungkap Eks Menhan Ryamizard Menangkan Tender Navayo
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/4).
Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ternyata bukan pihak yang meloloskan pemenang tender yakni Navayo International AG senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar.
Kewenangan untuk meloloskan anggaran kontrak penunjukan langsung tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (2014-2019) sebagai Pengguna Anggaran.
Fakta ini terungkap usai Listyanto mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan memberikan kesaksian bersama Widodo mantan Sekretaris Jenderal Kemhan terkait kasus korupsi satelit slot orbit 123 BT yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 306 miliar.
Awalnya Jatendra Hutabarat penasehat hukum Leonardi bertanya terkait tuduhan merugikan keuangan negara terhadap Leonardi sesuai dakwaan oditur militer.
"Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang (tender), sepengetahuan saksi ini wewenang siapa?" tanya Jatendra.
"Itu wewenang Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Pertahanan," jawab Listyanto.
Saksi Listyanto juga mengatakan bahwa ia sempat hadir dalam Rapat Terbatas pada awal Desember 2015 mengenai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi waktu itu untuk menyelamatkan slot orbit 123 BT.
Dia juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Oktober 2015. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR kemudian menyetujui adanya pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 dengan meminta Kemenhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan.
Baik saksi Listyanto dan Widodo membantah bahwa terdakwa Leonardi menerima gratifikasi dari kasus ini. Keduanya juga membenarkan bahwa belum ada sepeserpun keuangan negara keluar untuk membayar ke perusahaan Navayo sebagai penyedia barang.
Menurut Listyanto, terkait penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang lumrah di lingkungan Kementerian Pertahanan, mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alutsista.
Meskipun dirinya dan rekan-rekan merasa "aneh dan janggal" secara administratif, namun dalam konteks alutsista, kontrak justru dibuat lebih dahulu untuk mencari pinjaman (loan) dari luar negeri.
Kontrak yang digunakan biasanya berbentuk kontrak bersyarat, bukan kontrak yang sudah memiliki anggaran pasti.
Namun yang menarik dalam persidangan ini Mantan Sekjen Kemhan Widodo mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan terkait pengadaan user terminal slot orbit 123 BT yang dilakukan Navayo.
Dalam persidangan ini ternyata saksi Widodo pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi, sehingga kapasitas terdakwa hanya menjalankan perintah atasan.
"Mana yang benar benar, saksi tahu (terdakwa) pernah laporan mau tertulis atau lisan, tapi ini tertulis. Apakah benar saksi mengetahui bahwa terdakwa pernah mengirimkan surat persetujuan ini?" tanya Jatendra.
"Pernah," jawab Widodo.
Sehingga dalam kesaksian ini, Widodo akhirnya mencabut pernyataannya dalam BAP bahwa Leonardi sebagai Kabaranahan dan juga PPK tidak pernah melaporkan kepadanya bahwa terdakwa lah yang menetapkan Navayo sebagai pemenang tender. Karena faktanya yang memenangkan tender tersebut adalah Menhan Ryamizard.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.
Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.


Comments