Baru Menjabat, Kapolsek Dolok Bongkar Jaringan Sabu di Pelosok Paluta
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Belum genap sebulan menjabat, Kapolsek Dolok, Iptu. H. Anil DS, SH langsung menunjukkan kinerja cepat dengan memimpin pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar, pada Sabtu malam (2/5/2026), tiga pria diamankan di Desa Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dari lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah kebun milik warga yang diduga menjadi titik peredaran sabu. Warga merasa resah karena Narkoba mulai mengancam lingkungan desa dan berpotensi merusak generasi muda di wilayah tersebut.
Kapolsek Dolok, Iptu. H. Anil DS, SH, pada 4 Mei 2026 mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif bersama jajaran Reskrim.
“Menindaklanjuti laporan warga, saya bersama Kanit Reskrim langsung berkoordinasi dengan personel di lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.
Saat pengintaian berlangsung, petugas melihat dua pria keluar dari dalam rumah dan bergerak menuju kebun sawit. Keduanya langsung diamankan karena dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut.
Ketika petugas masuk ke dalam rumah, ditemukan satu orang lainnya yang diduga sebagai pelaku utama. Ia sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak ke luar rumah.
“Personel kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak transparan berisi narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” jelas Iptu. Anil.
Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ISR, 39, RH, 24, dan TH, 39. Dua di antaranya diduga baru saja selesai menggunakan narkoba di dalam rumah tersebut.
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga berisi sabu, dua unit timbangan elektrik, dua kaca pirek, satu unit ponsel android, plastik klip kecil, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, serta uang tunai sebesar Rp.1.165.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolsek menegaskan, Narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan masyarakat desa.
Peredarannya yang mulai masuk ke wilayah pelosok menunjukkan jaringan ini semakin berani menyasar daerah yang jauh dari pengawasan.
“Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa narkoba tidak hanya beredar di kota besar, tetapi juga telah merambah desa-desa terpencil. Jika tidak diberantas, yang rusak bukan hanya pemakainya, tetapi masa depan seluruh kampung.
(sule)

Comments