DPRD Labusel Setujui Dua Ranperda Strategis tentang Narkotika dan Sarang Burung Walet
KOTAPINANG
suluhsumatera : DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui gabungan fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Labusel dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa (19/5/2026).
Mewakili gabungan fraksi, anggota DPRD dari Demokrat, Hendra Panjaitan mengapresiasi kerja Bapemperda, Pemda, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda hingga dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Gabungan Fraksi menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang dapat merusak moral, kesehatan, dan masa depan bangsa,” sebut Hendra saat membacakan pandangan di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Labusel.
Gabungan Fraksi berharap Perda tersebut nantinya mampu memperkuat sinergi antara Pemda, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Labusel.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, gabungan fraksi memandang pengaturan tersebut diperlukan guna menciptakan tata kelola usaha sarang burung walet yang tertib, sehat, berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pelaksanaan Perda nantinya diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha agar keberadaan usaha sarang burung walet tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Dengan memperhatikan hasil pembahasan, masukan, dan penyempurnaan yang telah dilakukan, Gabungan Fraksi DPRD Labusel pada prinsipnya menerima dan menyetujui laporan Bapemperda serta menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labusel,” Lanjut Hendra.
“Gabungan fraksi juga berharap kedua perda tersebut nantinya dapat diimplementasikan secara konsisten, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas demi mewujudkan Kabupaten Labusel yang maju, aman, tertib, dan sejahtera,” tutupnya.
Adapun gabungan fraksi yang menyetujui dua Ranperda tentang Narkoba dan Sarang Burung Walet tersebut, yakni Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Pembangunan Bangsa, dan Fraksi Partai Demokrasi Sejahtera.
(Vin)

Comments