Seorang Bandar Judol di Pakter Tuak Kotapinang Ditangkap Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria berinisial IRIN, 58 warga Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan personel Opsnal Satreskrim saat menjalankan aktivitas diduga sebagai bandar judi tebak angka atau togel online.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring M, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Sujono, Selasa (19/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktek perjudian di sebuah warung tuak di Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba.
"Personel Opsnal mendapat informasi adanya permainan judi jenis togel di warung tuak milik seorang warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar AKP. Sujono di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Ia menerangkan, pada Selasa 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dimaksud. Namun sebelum tiba di warung tuak tersebut, petugas justru bertemu dengan pelaku di Simpang Kampung Baru, Dusun Teluk Pinang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah handphone android yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah bukti pengiriman nomor togel melalui aplikasi WhatsApp.
"Di dalam handphone pelaku ditemukan percakapan dan nomor pesanan togel dari beberapa kontak. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah sekitar satu tahun menjalankan aktivitas sebagai bandar togel online,” jelasnya.
Pelaku diketahui menerima pesanan angka dari pemain, kemudian memasangkannya melalui situs judi online. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan akun judi beserta saldo yang masih tersisa, yakni Rp.45.705 pada akun SUPER TOGEL dan Rp.159.206 pada akun PBB4D.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi data pemesanan judi togel.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Perjudian online saat ini sangat mudah diakses dan dampaknya sangat merugikan masyarakat maupun keluarga,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
(*/sya)

Comments