"Jam Dinas Kok Nongkrong di Kafe?" Sindiran Pedas Anggota DPRD Padangsidimpuan untuk ASN, Viral di Medsos
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kritik tajam datang dari Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Partai Golkar, Marini Yuliana.
Melalui unggahan di media sosial, ia menyoroti masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat nongkrong di kafe saat jam dinas.
Postingan itu langsung menyita perhatian publik karena dianggap mewakili keresahan masyarakat terhadap disiplin aparatur pemerintahan.
“Bagaimanalah mau maju kota ini wong jam segini jam dinas dah banyak berseliweran ASN berseragam lengkap nongkrong di cafe… Ampunnn,” tulis Marini Yuliana dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut memantik beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai sindiran itu sebagai tamparan keras terhadap kedisiplinan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi, pada Rabu (06/05/2026), Marini Yuliana menegaskan, kritik itu bukan tanpa dasar, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, sikap dan perilaku ASN telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, yang menekankan tiga nilai dasar utama yakni integritas, profesional, dan pelayanan publik.
“Sikap ASN yang benar itu sudah diatur jelas dalam UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 3 dan 4. Intinya ada tiga nilai dasar, yaitu integritas, profesional, dan pelayan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, disiplin kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat pada status sebagai pegawai negara.
Hal itu, lanjutnya, juga ditegaskan dalam Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyebutkan bahwa ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Pasal 4 huruf f PP No. 94 Tahun 2021 jelas menyebutkan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Jadi ini bukan soal opini, tapi soal aturan,” tegasnya.
Fenomena ASN nongkrong di kafe saat jam dinas dinilai bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ketika masyarakat datang ke kantor pelayanan dan pegawai justru tidak berada di tempat, maka yang rusak bukan hanya pelayanan, tetapi juga wibawa institusi.
Kritik ini menjadi pengingat bahwa membangun kota tidak cukup hanya dengan program dan anggaran, tetapi juga dimulai dari kedisiplinan aparatur yang menjalankannya. Sebab pelayanan publik yang buruk sering kali berawal dari kebiasaan yang dianggap sepele.
(sule)

Comments