Polres Labusel Bongkar Sindikat Pencurian Lembu, 6 Pelaku Diringkus, 3 Merupakan Residivis
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Kampungrakyat berhasil membongkar sindikat pencurian lembu yang kerap meresahkan masyarakat.
Sebanyak enam pelaku diringkus dari lokasi berbeda-beda, yakni EM, AS alias Argo, 33, AZS, My alias Kepleh, 56, DS, 36, dan EA, 29.
Diantara pelaku yang telah diamankan, tiga merupakan residivis, yakni AS alias Argo pernah divonis terkait pencurian sawit, AZ dan MY alias Kepleh pernah divonis terkait pencurian lembu.
"Pencurian hewan ternak berhasil diungkap. Pencurian ini menjadi keresahan masyarakat, apa lagi ini menjelang Idul Adha. Totalnya ada tujuh laporan polisi dan Dumas ke Polres dan Polsek jajaran terkait pencurian ternak. Syukur, kami bisa mengungkapnya," ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya Sembiring, SIK didampingi Wakapolres Kompol. Moch. Guntur, Kasat Reskrim AKP. Elimawan Sitorus, Kapolsek Kampungrakyat AKP. Ilham Lubis, dan sejumlah PJU dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (1/5/2026).
Dijelaskan, sindikat pencurian lembu ini terungkap berawal dari laporan salah seorang korban, yakni Elvi Riani, 45 seorang ibu rumah tangga warga Dusun Bis II, Desa Pekantolan, Kec. Kampungrakyat.
Pada Senin 13 April lalu, enam ekor lembu warna hitam dan putih di dalam kandang di belakang rumah korban raib dicuri. Hilangnya lembu tersebut disadari korban saat bangun pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Akibat peristiwa itu, Elvi menderita kerugian Rp20 juta. Hari itu juga korban bersama suami membuat laporan ke Polsek Kampungrakyat.
Berdasarkan laporan-laporan warga inilah, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kampungrakyat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, dalam waktu singkat, polisi akhirnya berhasil membongkar jaringan kejahatan tersebut dan mengamankan enam orang yang terlibat.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peristiwa hilangnya hewan ternak yang terjadi di Kab. Labusel, pelakunya adalah keenam orang yang telah diamankan.
Ia pun menyarankan warga yang merasa pernah kehilangan lembu dan belum melapor, agar datang dan membuat laporan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf C dan G Undang Undang No. 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kami menyampaikan kepada masyrakat agar tidak ragu melaporkan berbagai gangguan Kamtibmas melalui saluran 110," pungkas Kapolres.
Rosmini Kehilangan Lembu untuk Kurban
Rosmini Ritonga, 48 warga Kampung Jawa, Desa Pekan Tolan, Kec. Kampungrakyat, merupakan salah seorang korban kejahatan para pelaku.
Seekor lembu yang dibeli bersama warga untuk keperluan kurban pada Hari Raya Idul Adha nanti, raib dicolong kawanan maling tersebut, belum lama ini.
"Uang membeli lembu itu hasil kumpulan tujuh orang warga yang berkurban tahun ini. Kemarin itu lembunya dibeli seharga Rp14 juta," ujarnya.
Sebagai Ketua Perwiritan Rukun Damai yang bertanggung jawab atas penghimpunan dana untuk pembelian hewan kurban tersebut, Rosmini pun terpaksa mengganti rugi secara pribadi. Ia pun berharap agar lembu yang telah dicuri tersebut ditemukan kembali.
"Nggak mungkin lagi dibatalkan, terpaksalah saya yang ganti rugi," tutup Rosmini.
(*/sya/vin)


Comments