Polres Tapsel akan Usut Tuntas Dugaan Mafia Solar Subsidi, Penyidikan Tidak Berhenti di Pengangkut
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Polres Tapanuli Selatan menegaskan pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di wilayah Padang Lawas Utara tidak akan berhenti hanya pada sopir atau pengangkut. Penyidik kini terus mendalami asal-usul BBM, alur distribusi, mekanisme transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu. Bontor Desmonth Sitorus, Senin (25/5/2026).
“Tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegas Iptu. Bontor.
Menurutnya, dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, pengangkut hanyalah salah satu bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang harus diurai secara menyeluruh.
Penyidik, kata dia, masih terus menelusuri dari mana BBM diperoleh, siapa yang membeli, bagaimana mekanisme pengambilan, apakah terdapat dokumen pendukung, ke mana BBM akan disalurkan, hingga siapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
“Penyidik perlu memastikan hubungan hukum antara barang bukti, pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, alur distribusi, dan pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Polres Tapsel disebut telah memeriksa operator SPBU, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menyurati pihak Pertamina Regional I Sumbagut guna memperkuat konstruksi perkara.
Langkah itu dilakukan agar penanganan kasus tidak dibangun berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik semata, melainkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
“Konstruksi perkara pidana tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan opini, atau kesimpulan sepihak. Penyidik wajib bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Iptu. Bontor.
Ia juga memastikan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, maka penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum.
“Apabila nanti ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Prinsipnya, tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum,” katanya.
Meski demikian, Iptu. Bontor mengingatkan, seseorang tidak bisa langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini atau tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
“Penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya,” tegasnya.
Polres Tapsel juga menilai perkara penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat.
Karena itu, penyidikan dilakukan secara hati-hati agar hasil penanganan perkara kuat secara hukum dan tidak mudah dipatahkan di kemudian hari.
“BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani serius, profesional, dan tidak gegabah,” tutup Iptu: Bontor.
(sule)

Comments