Pungutan Parkir di Luar Area Mie Gacoan Padangsidimpuan Diduga Setor ke OPD Terkait, Publik Pertanyakan Pengawasan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Polemik terkait praktek parkir di luar area tarif resmi Mie Gacoan Padangsidimpuan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Eks. Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, terus menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya setoran parkir yang mengalir kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan pengelolaan retribusi parkir yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika benar terdapat pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Retribusi Parkir Semestinya Masuk Kas Daerah
Secara aturan, seluruh penerimaan dari retribusi parkir yang dikelola pemerintah daerah wajib disetorkan ke kas daerah sebagai sumber PAD.
Oleh karena itu, munculnya dugaan adanya setoran yang tidak melalui mekanisme resmi menjadi perhatian serius yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pengawasan Dinas Perhubungan Dipertanyakan
Kondisi yang terus berlarut ini juga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan parkir, Dinas Perhubungan diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan sesuai aturan.
Masyarakat menilai pengawasan yang optimal diperlukan agar tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi merugikan daerah maupun pengguna jalan.
Upaya Penyelesaian Belum Membuahkan Hasil
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah OPD terkait disebut telah melakukan pertemuan untuk membahas dan mencari solusi atas polemik parkir di luar area Mie Gacoan.
Namun hingga saat ini, persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Keadaan tersebut memunculkan persepsi bahwa penanganan masalah masih berjalan lambat, sementara aktivitas parkir yang menjadi sorotan masyarakat tetap berlangsung.
Jukir Sebut Dugaan Pungutan Parkir Masih Berlangsung
Informasi lain diperoleh dari salah seorang juru parkir yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengungkapkan bahwa dugaan praktek pungutan parkir liar di kawasan tersebut masih terjadi hingga saat ini.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap pengelolaan parkir di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Aturan Larangan Parkir Sudah Jelas
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan tempat parkir karena berpotensi membahayakan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Larangan tersebut meliputi kawasan tikungan, tanjakan, turunan, perlintasan kereta api, jembatan, terowongan, bawah jalan layang, zebra cross, jalur pejalan kaki, jalur sepeda, hingga lokasi yang dapat menutupi rambu lalu lintas.
Selain itu, parkir juga dilarang di area fasilitas umum seperti pintu masuk dan keluar gedung, halte, pangkalan angkutan umum, hidran kebakaran, maupun jalur evakuasi darurat.
Aturan juga mengatur batas jarak minimal dari lampu lalu lintas, persimpangan, dan marka jalan guna menjaga keselamatan serta kelancaran arus kendaraan.
Masyarakat Minta Penertiban dan Transparansi
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan praktek parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Transparansi pengelolaan retribusi parkir juga dinilai penting agar seluruh penerimaan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi daerah.
Dengan adanya penertiban yang tegas dan pengawasan yang maksimal, masyarakat berharap polemik parkir di kawasan Mie Gacoan Padangsidimpuan dapat segera diselesaikan sehingga tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
(BAS)

Comments