Air Kantor Lurah Wek I Padangsidimpuan Diduga Mengalir ke Rumah Pribadi
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pengaliran pipa air dari Kantor Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ke sejumlah rumah pribadi yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2018.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil amatan langsung tim di lapangan pada Senin (22/06/2026), yang memperlihatkan adanya jaringan pipa air dari kantor lurah menuju kawasan permukiman di sekitar lokasi.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Anti-KKN
Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, maupun pihak lain.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi dapat menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun penegak hukum.
Lurah Wek I: Dugaan Terjadi Sejak Tahun 2018
Lurah Wek I, Amir Hamzah Pulungan, saat diwawancarai secara langsung mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.
"Kondisi ini terjadi sejak tahun 2018 yang lalu, pada masa lurah sebelum saya menjabat. Aliran air ini diduga dipasang oleh oknum ke beberapa rumah yang berada di sekitar kantor lurah, dan beban pembayaran rekening air juga dibebankan kepada pihak yang menempati rumah tersebut," ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan pipa tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi perhatian pihak kelurahan saat ini.
Inspektorat Akan Lakukan Pengecekan
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya mau buru-buru rapat ke Kantor Wali Kota, nanti kita cek dulu," singkatnya.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa Inspektorat akan menindaklanjuti informasi yang berkembang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah.
Tirtanadi: Sambungan Setelah Meteran Bukan Kewenangan Kami
Sementara itu, Kepala Cabang Tirtanadi Kota Padangsidimpuan, Malintang Harahap, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku telah mengetahui informasi mengenai adanya sambungan pipa tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pihak Tirtanadi tidak memiliki kewenangan apabila sambungan dilakukan setelah meteran air.
"Persoalan pipa air yang disambung setelah meteran bukan kewenangan kami. Namun, jika ditemukan sambungan pipa air sebelum meteran, barulah bisa kami tindak," jelasnya.
Publik Menanti Transparansi dan Audit Menyeluruh
Munculnya dugaan pengaliran air dari fasilitas pemerintah ke rumah pribadi menambah daftar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
Publik berharap Inspektorat dan instansi terkait dapat melakukan audit serta pemeriksaan secara transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara yang merugikan kepentingan masyarakat.
(BAS)

Comments