Sesditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, PIMPASA Jadi Benteng Desa Cegah TPPO dan Migrasi Ilegal
JAKARTA
suluhsumatera : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat upaya perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui transformasi Program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Unit kerja Imigrasi ini terobosan strategis yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan migrasi ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, memberi perhatian besar pada PIMPASA lantaran memiliki peran strategis yang mengatasi petsoal riil masyarakat, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri.
Kata Sandi, PIMPASA lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjawab kompleksitas persoalan migrasi non-prosedural yang masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah kantong pekerja migran di Indonesia.
"Persoalan migrasi ilegal dan TPPO tidak bisa diselesaikan hanya di hilir. Pencegahan harus dimulai dari akar persoalan, yaitu di tingkat desa sebagai titik awal masyarakat mencari informasi dan mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri," ujar Sandi pada rilis pers yang diterima wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil Root Cause Analysis (RCA) dan analisis SWOT yang dilakukan, jelas Sandi, ditemukan sejumlah persoalan mendasar, antara lain belum terbentuknya ekosistem perlindungan migran yang kuat di desa, terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian, rendahnya literasi hukum terkait migrasi aman dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka migrasi non-prosedural yang berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, hingga berbagai persoalan hukum di negara tujuan.
Menurut Sandi, melalui transformasi ini, PIMPASA tidak lagi sekadar menjalankan fungsi sosialisasi keimigrasian, tetapi berkembang menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang mengintegrasikan edukasi, advokasi, deteksi dini, pendampingan, dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
"PIMPASA dirancang sebagai model perlindungan migran berbasis desa yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, lembaga terkait, hingga masyarakat secara langsung. Tujuannya adalah membangun sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan," katanya.
Program tersebut juga diintegrasikan dengan berbagai inisiatif perlindungan migran, seperti Desa Binaan Imigrasi, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Desa Migran Aman, dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelaporan, monitoring, dan evaluasi secara lebih cepat dan akurat.
Menjawab Tantangan Perlindungan Pekerja Migran
Sandi menjelaskan bahwa isu perlindungan pekerja migran dan pencegahan TPPO masih menjadi salah satu tantangan krusial yang dihadapi Indonesia.
Tingginya angka migrasi non-prosedural menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan yang perlu diperkuat secara bersama-sama.
Selain menimbulkan dampak sosial berupa eksploitasi dan kerentanan terhadap kejahatan transnasional, migrasi ilegal juga menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit serta dapat memengaruhi citra Indonesia di mata internasional.
Karena itu, menurutnya, PIMPASA hadir sebagai jawaban strategis yang sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan pekerja migran Indonesia, dan reformasi birokrasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"PIMPASA bukan sekadar program keimigrasian, tetapi sebuah model tata kelola perlindungan migran yang terintegrasi dan berkelanjutan. Negara harus hadir lebih dekat kepada masyarakat untuk memastikan setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri berangkat secara aman, legal, dan terlindungi," tegasnya.
Dari sisi sosial, kegiatan PIMPASA dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mengurangi kerentanan terhadap TPPO dan praktik eksploitasi pekerja migran.
Dari sisi ekonomi, pencegahan migrasi ilegal berpotensi menekan biaya deportasi, repatriasi, dan berbagai kerugian akibat pelanggaran keimigrasian.
Sebaliknya, peningkatan jumlah pekerja migran yang berangkat secara resmi akan memperbesar kontribusi remitansi bagi keluarga dan daerah asal.
Dari sisi kelembagaan, PIMPASA memperkuat posisi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai institusi modern yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif melindungi warga negara sejak dari tingkat akar rumput.
Sementara dari sisi diplomasi, keberhasilan program ini diyakini akan memperkuat citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang serius dalam melindungi pekerja migran dan memberantas perdagangan orang.
Menuju Indonesia Emas 2045
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa transformasi PIMPASA sejalan dengan berbagai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, SDG 10 tentang pengurangan ketimpangan, serta SDG 16 terkait perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut akan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi desa, meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia, dan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan tata kelola migrasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
"Keberhasilan PIMPASA akan menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia, memperkokoh ketahanan sosial-ekonomi desa, serta menjadi langkah nyata menuju Indonesia yang berdaulat, inklusif, dan berdaya saing pada tahun 2045. Inilah kontribusi Imigrasi dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045," pungkas Sandi Andaryadi.
(hrp)

Comments