ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Dilarang Pakai Vape
MEDAN
suluhsumatera : ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut dilarang menggunakan rokok elektrik (vape).
Larangan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution bernomor: 188.54/2/INST/2026 yang ditujukan kepada pimpinan OPD-BUMD Sumut dan nomor: 188.54/3/INST/2026 untuk bupati-wali kota se Sumut.
"Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape," bunyi salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Sumut yang tersebut.
(*/sya)

Comments