Diduga Mengalir ke Ruko Selama Empat Tahun, APIP Diminta Audit Aliran Air dari Kantor Camat Padangsidimpuan Utara
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dugaan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pihak swasta mencuat di Kantor Camat Padangsidimpuan Utara.
Temuan adanya pipa aliran air yang diduga mengalir dari lingkungan kantor camat menuju salah satu ruko milik pengusaha di sekitar lokasi menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai potensi kerugian keuangan daerah.
Penggunaan Fasilitas Negara Dinilai Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat penggunaan aset atau sarana milik pemerintah semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Praktik demikian berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila benar terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
UU Nomor 28 Tahun 1999 Larang Penyalahgunaan Wewenang dan Fasilitas Negara
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pasal 3 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya untuk kepentingan pribadi, golongan maupun pihak lain.
Staf Kantor Camat Sebut Aliran Air Sudah Berlangsung Sejak Tahun 2022
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, Kamis (18/06/2026), seorang staf Kantor Camat Padangsidimpuan Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan keberadaan pipa tersebut.
"Memang itu aliran air dari kantor camat ini ke salah satu ruko di sekitar sini. Setahu saya kondisi itu sudah berlangsung sejak tahun 2022. Namun pipa tersebut sudah diputus setelah camat yang baru menjabat," ungkap sumber tersebut.
Camat Andri Harahap Akui Pipa ke Ruko Telah Diputus
Keterangan serupa juga disampaikan Camat Padangsidimpuan Utara, Andri Harahap.
Ia membenarkan, pipa tersebut merupakan saluran air yang terhubung dari kantor camat menuju salah satu ruko di sekitar kawasan tersebut.
"Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, pipa aliran air tersebut sudah kami putus sejak sekitar dua minggu yang lalu," ujar Andri.
APIP Didorong Audit dan Hitung Potensi Kerugian Daerah
Meski saluran tersebut telah diputus, berbagai pihak menilai persoalan ini tidak cukup berhenti pada penghentian aliran air semata.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta segera turun tangan melakukan audit menyeluruh guna menghitung potensi kerugian daerah yang mungkin timbul akibat penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak swasta selama beberapa tahun terakhir.
Audit Diharapkan Ungkap Pihak yang Bertanggung Jawab
Selain menghitung potensi kerugian negara, audit juga dinilai penting untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mengetahui sejak kapan praktik tersebut berlangsung dan atas dasar kebijakan siapa fasilitas pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Tuntutan Publik
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah menjadi hal yang sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, hasil audit APIP nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(BAS)

Comments