Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
JAKARTA
suluhsumatera : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Anggota, Andi Saputra. Pada pokoknya, Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
(*/net)

Comments