Terdakwa 3 Ribu Butir Ekstasi di Asahan Divonis Rendah, Puluhan Massa Demo Kantor Kejaksaan dan Pengadilan
KISARAN
suluhsumatera : Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA API) Kabupaten Asahan mendatangi Kantor Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kisaran, Senin (8/6/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Mereka mempertanyakan vonis terhadap seorang terdakwa Narkoba dengan barang bukti 3 ribu butir ekstasi yang dinilai menceiderai rasa keadilan.
Massa yang datang mengendarai sepeda motor dan beberapa becak motor menggeruduk kantor penegak hukum itu.
Dalam orasinya massa menuding kejaksaan bekerja tidak profesional terkait tuntutan terhadap seorang terdakwa bandar Narkoba.
Pasalnya, oknum terdakwa Narkoba yang diduga jaringan bandar dituntut ringan hanya satu tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar pengadilan negeri Kisaran.
Oknum terdakwa yang diduga jaringan bandar Narkoba itu akhirnya divonis 11 bulan penjara dan divonis delapan tahun penjara.
Massa menduga oknum jaringan bandar Narkoba itu divonis ringan karena diduga ada campur tangan mafia kasus dalam persidangan.
Seharusnya, kata mereka, para terdakwa tersebut dituntut hukuman mati atau seumur hidup untuk memberikan efek jera. Tapi JPU justru hanya menuntut selama 12 tahun dan 1 tahun saja.
Demonstran akhirnya diterima oleh Kasi Pidum, Rizky Rahmadani, SH dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, SH. Dalam jawabanya, Kasi Pidum tidak dapat menjawab apa yang dituntut DPC LSM Bara Api, karena kasus tersebut sebelum ia menjadi Kasi Pidum.
"Saya baru seminggu di sini. Jadi belum tahu kasus ini," kata Kasi Pidum.
Tidak puas dengan jawaban dari kejaksaan, massa begerak melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran sembari mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak RI), Jamwas, dan Aswas Kejatisu.
Di Kantor PN Kisaran, massa melakukan orasi secara bergantian dengan menuding telah terjadi "pengadilan hitam". Dimana para terdakwa tidak dilakukan tes urine sebagai proses administrasi persidangan dan tanpa ada rekontruksi perkara tapi diterima oleh pengadilan.
Para pendemo akhirnya diterima oleh Jurubicara PN Kisaran, Taruna Priando, SH. Namun, massa minta yang menerima mereka langsung Ketua PN Kisaran, Sayed Tarmizi.
"Ketua PN tidak bisa keluar," ujar Alvonso Siringo -Siringo Humas PN Kisaran kepada massa.
Mendengar jawaban Humas PN seperti itu, massa langsung marah dan bereaksi dengan mengatakan kalau gaji mereka dari hasil pajak masyarakat.
Setelah sempat terjadi kericuhan antara pendemo dengan pihak pengadilan, massa akhirnya diterima oleh Ketua PN Kisaran di dalam kntor sebanyak lima orang sebagai delegasi.
(hendri)

Comments