2 Penyalahguna Narkoba Diamankan di Torgamba, Barbutnya 206,78 Gram Sabu
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus dua pria terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing JN alias O, 30 warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, serta AS alias E, 43 warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, 1 plastik warna hitam, 2 unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta 1 unit mobil Toyota Avanza.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Sahat Marulam Lumbangaol, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, tim kemudian melaksanakan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka," ujar AKP. Sahat Marulam Lumbangaol.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari Narkoba.
(*/sya)

Comments