Bupati Labusel Ajukan Ranperda Pilkades, Persiapan 2027 Kian Matang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional.
Ranperda tersebut disampaikan Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, dalam Rapat Paripurna DPRD Labusel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/7/2026).
Selain penyampaian Ranperda Pilkades, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Fery menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Pilkades merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terbaru, terutama terkait perubahan masa jabatan kepala desa serta sejumlah pengaturan lainnya.
“Perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fery.
Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Labusel.
(kevin)


Comments