Diduga Langgar Aturan Kendaraan Dinas, Camat Padangsidimpuan Tenggara Disorot
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dugaan penggunaan pelat nomor hitam pada kendaraan dinas milik Camat Padangsidimpuan Tenggara menjadi sorotan publik.
Praktek tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas pemerintah yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mobil yang diduga merupakan kendaraan dinas tersebut terlihat menggunakan pelat hitam saat terparkir di halaman Kantor Camat Padangsidimpuan Tenggara, pada Senin (6/7/2026).
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan
Penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kendaraan operasional pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang kendaraan dinas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2023, kendaraan dinas operasional yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib menggunakan pelat nomor berwarna merah sebagai identitas resmi kendaraan milik pemerintah.
Penggunaan pelat merah bertujuan agar kendaraan negara mudah dikenali masyarakat serta mencegah penyalahgunaan aset milik negara maupun pemerintah daerah.
Plat Merah Dinilai Penting untuk Transparansi
Selain sebagai identitas kendaraan pemerintah, penggunaan pelat merah juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan identitas tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas agar tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Sebaliknya, penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas berpotensi menimbulkan dugaan penyamaran identitas kendaraan pemerintah sehingga mengurangi fungsi pengawasan publik terhadap aset negara.
Inspektorat Diminta Bertindak Tegas
Menyikapi dugaan tersebut, Inspektorat Kota Padangsidimpuan diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas yang diduga menggunakan pelat hitam tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi kepegawaian apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran disiplin.
Selain itu, evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas juga dinilai penting dilakukan guna memastikan seluruh aset pemerintah daerah digunakan sesuai peruntukannya dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Camat Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Padangsidimpuan Tenggara yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tersebut belum memberikan tanggapan.
Redaksi maupun wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan di kemudian hari.
(BAS)

Comments