Kejari Labusel Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi Dinas Sosial, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, Rabu (8/7/2026).
“Benar kejaksaan menahan keempat tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Oloan Sinaga, Kasi Intelijen Kejari Labusel.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial N, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, AB selaku wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, serta HN selaku Direktur CV Sri Rezeki.
Menurut Oloan Sinaga, perkara ini bermula dari laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Keadilan (FPK) yang disampaikan kepada Kejaksaan melalui surat bertanggal 4 Februari 2025.
Dalam laporan disebutkan adanya dugaan penyimpangan pada dua kegiatan pada Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, yakni kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp.691.362.340, serta kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dengan anggaran sebesar Rp.3.399.821.982.
“Penyidik menemukan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui kuitansi atau bukti pembayaran fiktif, hingga dugaan mark up harga dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Labusel menyatakan telah ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp.1.903.371.836.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjalani proses persidangan.
(Vin)

Comments