Pengelolaan DD Sihopur Tapsel Jadi Sorotan, Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sihopur, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mulai menjadi sorotan publik.
Sikap Kepala Desa Sihopur yang belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan awak media memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Awak Media Layangkan Surat Konfirmasi
Pada 27 Juni 2026, awak media secara langsung menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Sihopur di kantor desa.
Surat tersebut meminta penjelasan mengenai realisasi sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Beberapa item kegiatan yang dimintakan klarifikasi antara lain:
- Pembangunan, rehabilitasi, pengerasan, dan peningkatan jalan permukiman/gang dengan pagu anggaran sebesar Rp.78.266.000.
- Penyelenggaraan Posyandu, meliputi penyediaan makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader Posyandu dengan pagu anggaran Rp.63.000.000.
- Program Keadaan Mendesak dengan pagu anggaran sebesar Rp.64.800.000.
Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sihopur belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas surat konfirmasi tersebut.
Sikap Bungkam Dinilai Memunculkan Dugaan
Menanggapi tidak adanya respons dari Kepala Desa Sihopur, Solahuddin menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Di era di mana transparansi adalah harga mati, aksi menghindari konfirmasi awak media bukan lagi sekadar kelemahan komunikasi, melainkan dapat memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran," ujar Solahuddin.
Ia menegaskan, Dana Desa merupakan uang negara yang berasal dari rakyat sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Solahuddin, setiap kepala desa memiliki kewajiban memberikan informasi kepada publik terkait penggunaan Dana Desa, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
"Dana Desa bukan milik pribadi kepala desa, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika pejabat publik memilih diam atas permintaan klarifikasi, publik tentu berhak mempertanyakan pengelolaan anggaran tersebut," katanya.
Ia juga menyebut sikap tidak memberikan tanggapan terhadap konfirmasi media dapat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desak Inspektorat dan Kejaksaan Lakukan Audit
Solahuddin meminta aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Masyarakat berharap Inspektorat maupun Kejaksaan Tapanuli Selatan tidak hanya menjadi penonton. Jika memang diperlukan, lakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2025 agar penggunaan uang rakyat benar-benar dapat dipastikan sesuai aturan," tegasnya.
Kades Masih Ditunggu Hak Jawabnya
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sihopur belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan awak media.
Redaksi maupun wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sihopur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tetap berimbang.
(BAS)

Comments