Tanah Ulayat Harga Mati! Mangaraja Siombaon Parlindungan dan RAMPAS Setia 08 Tegaskan Perjuangkan Hak Masyarakat Adat
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan bersama masyarakat adat Haruaya Mardomu Bulung menggelar aksi penegasan sikap di kawasan Palang Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Rabu (16/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta memasang spanduk sebagai simbol penegasan sikap terkait tanah ulayat yang mereka klaim telah kembali kepada masyarakat setelah pencabutan izin PT. PLS.
Aksi itu disebut sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat atas tanah leluhur.
Spanduk Dipasang Sebagai Simbol Penegasan Sikap
Menurut pihak penyelenggara, pemasangan spanduk di lokasi bukan sekadar penanda, tetapi menjadi simbol perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat dari penguasaan pihak lain.
Mereka menyatakan bahwa tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat.
Mangaraja Siombaon Parlindungan: Tanah Ulayat Harga Mati
Ketua Tanah Ulayat Haruaya Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunte bergelar Mangaraja Siombaon Parlindungan, menyampaikan pernyataan tegas mengenai pentingnya menjaga tanah adat.
"Dengar seluruh dunia! Tanah ini adalah darah, keringat, dan air mata leluhur kami. Tidak ada satu jengkal pun yang boleh dijual. Tidak ada satu inci pun untuk korporasi. Tanah ulayat harga mati. Kami berterima kasih kepada RAMPAS SETIA 08 yang berani berada di garda terdepan bersama kami," tegasnya.
Ia menilai tanah ulayat merupakan identitas dan kehormatan masyarakat adat yang harus dipertahankan.
RAMPAS Setia 08 Nyatakan Komitmen Mengawal Masyarakat
Ketua DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, menegaskan organisasinya akan terus mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat.
Menurutnya, pemasangan spanduk menjadi bukti komitmen organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat.
"Cukup! Kami muak dengan model penjajahan gaya baru berkedok investasi. Hari ini kami pasang spanduk sebagai bukti. Sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto, kami ingin masyarakat tersenyum. Tanah ini akan kami bagi 2 hektare per kepala keluarga bagi masyarakat sekitar yang bergabung di Haruaya Mardomu Bulung. Ini adalah bentuk keadilan sosial," ujarnya.
Tokoh Adat dan Pengurus RAMPAS Setia 08 Hadir dalam Aksi
Aksi penegasan sikap tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Tapanuli Selatan, di antaranya:
- Kaslan Dalimunte bergelar Mangaraja Siombaon Parlindungan, Ketua Tanah Ulayat Haruaya Mardomu Bulung.
- Erijon Damanik, Ketua DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Tapanuli Selatan.
- Purba Ritonga, SH, Sekretaris DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Tapanuli Selatan.
- Fadly Harris, SP, Bendahara DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Tapanuli Selatan.
- Martua Silaban, Tokoh Masyarakat Palang Mosa.
Tiga Pernyataan Sikap RAMPAS Setia 08
Dalam kesempatan tersebut, DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Tapanuli Selatan menyampaikan tiga poin sikap, yakni:
- Menolak segala bentuk perampasan tanah ulayat oleh korporasi.
- Mengawal pembagian lahan seluas 2 hektare per kepala keluarga hingga terealisasi.
- Melawan pihak-pihak yang dinilai berupaya mengganggu kedaulatan masyarakat atas tanah ulayat.
- Menutup penyampaiannya, Erijon Damanik menegaskan komitmen organisasinya dalam mengawal perjuangan tersebut.
"Ini adalah pesan kami. Ini adalah garis perjuangan kami. Mundur selangkah pun kami bukan RAMPAS SETIA 08," pungkasnya.
(BAS)

Comments