Tanpa Rompi dan Borgol, Mantan Jampidsus Diboyong ke Rutan KPK
JAKARTA
suluhsumatera : Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Mantan Jampidsus, FA, Jumat (24/7/2026) malam.
Tindakan berbeda tampak dilakukan terhadap FA. Ia tidak mengenakan rompi merah muda atau pink dan tidak diborgol saat hendak diangkut dengan mobil tahanan ke Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, selaku koordinator Tim 9 mengatakan, hal tersebut bisa terjadi lantaran buru-buru dan sudah malam.
Padahal, berdasarkan kebiasaan di Kejagung, tahanan akan dipakaikan rompi pink dan diborgol.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” ungkap Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia mengatakan Febrie ditahan untuk 20 hari pertama. Dia juga menyebut Febrie ditahan di Rutan KPK lantaran pernah menangani kasus-kasus besar.
Dijelaskan, Febrie menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkiat uang dan emas 74kg yang ditemukan tim Kortas Tipidkor Polri di rumah merah Sentul.
“Kasus yang tadi siang sampaikan, TPPU," ujar Rudi.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa TPPU ini diduga dilakukan Febrie dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural di kejaksaan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita kedepannya ya," tutur Rudi.
(*/net)

Comments