UPPKB Aek Batu Masih Beroperasi 5 Jam Setiap Hari
TORGAMBA
suluhsumatera : Hingga kini Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Aek Batu di Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, masih berada dalam masa sosialisasi dan transisi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Odol), sehingga belum beroperasi secara optimal.
Hal itu diungkapkan Komandan Regu UPPKB Aek Batu, T. Pulungan saat berbincang dengan wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, selama setahun terakhir, UPPKB Aek Batu hanya beroperasi rata-rata lima jam setiap hari.
"Kami saat ini terdiri dari 23 pegawai yang dibagi dalam dua regu," ungkapnya.
Meski masih masa sosialisasi kata dia, penindakan tegas atau sanksi terhadap angkutan barang dengan tonase berlebih tetap dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Menurutnya, setiap hari rata-rata ada lima kendaraan yang terjaring dan diberikan tindakan berupa tilang.
"Hanya diberikan tilang, tidak ada lagi denda di lokasi UPPKB. Mereka yang diberikan tilang mengikuti persidangan di pengadilan," ujarnya.
Taufik belum dapat memastikan kapan UPPKB Aek Batu akan beroperasi penuh waktu atau 24 jam. Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu regulasi dan petunjuk pelaksanaan.
Seperti diketahui, UPPKB telah diambil alih operasionalnya dari pemerintah provinsi. Kini UPPKB di Sumatera Utara berada dibawah BPTD Wilayah II Sumatera Utara Kementerian Perhubungan.
(*/sya)

Comments